tirto.id - Kepolisian mulai menerapkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasus tindak pidana siber. Pedoman Penanganan Tindak Pidana Siber itu berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/339/II/RES.1.1.1/2021 bertanggal 22 Februari 2021.
Salah satu contoh kasus yang menerapkan pedoman ini ihwal pelaporan Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Prosesnya seperti itu, karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel, contohnya, nanti akan sama. Surat edaran itu akan diberlakukan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).
Dia melanjutkan, surat edaran itu juga dapat mengakomodasi perkara-perkara di masa depan maupun yang telah ada. "Kalau kasus sudah ada, mulai sekarang dimediasikan," imbuh Rusdi.
Novel dilaporkan karena cuitannya di akun Twitter @nazaqistsha. Dia merespons soal kematian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi.
Penyidik KPK itu dilaporkan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas ke Bareskrim Polri. Omongan Novel yakni "Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho.."
Pelapor merasa Novel seharusnya bisa menjaga integritas dan jangan membuat gesekan di masyarakat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz