tirto.id - Beredar informasi ajakan demonstrasi 'STM Bergerak' pada Senin, 11 April 2022, pukul 13.00 WIB, di Istana Negara, Jakarta. Polisi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan kegiatan tersebut.
"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Zulpan pun mengingatkan kepada publik kewajiban yang harus dipenuhi sebelum berunjuk rasa yakni berdasar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Bahwa itu harus memiliki perizinan atau disampaikan kepada kepolisian paling tidak 3 x 24 jam sebelum melakukan kegiatan," sambung dia.
Ia pun meminta masyarakat tidak langsung mempercayai soal demonstrasi itu karena belum ada pemberitahuan dari penyelenggara aksi kepada kepolisian.
Dari informasi yang beredar, ada empat tuntutan massa pada aksi tersebut.
Pertama, mendesak dan menuntut Jokowi untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara.
Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat, dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.
Terakhir, mendesak dan menuntut Jokowi untuk mengusut tuntas para mafia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky