tirto.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam dari delapan mahasiswa Papua sebagai tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Total ada enam orang yang ditersangkakan, yang dua dipulangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).
Sebelumnya delapan orang mahasiswa Papua yang menetap di DKI Jakarta ditangkap terpisah oleh kepolisian. Awalnya, dua mahasiswa Papua ditangkap pada Jumat (30/8/2019). Barulah sehari kemudian enam orang ditahan. Termasuk Surya Anta Ginting yang merupakan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat atau FRI-West Papua.
Argo mengatakan keenam tersangka saat ini diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka berenam disebut sebagai pihak-pihak yang berperan sebagai perencana sekaligus pengibar bendera.
Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam dijerat pasal 106 dan pasal 110 KUHP.
"Tentang makar dan permufakatan jahat nanti tinggal dibuktikan mana yang terbukti," ujarnya.
Penangkapan tersangka, menurut Argo, setelah pihak kepolisian mendalami sejumlah bukti dari tangkapan siar kamera CCTV dan foto-foto.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk melakukan penegakan hukum terkait aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara pada Rabu itu.
"Saya sudah perintahkan Kapolda tangani, tegakkan hukum sesuai apa adanya. Kita harus hormati hukum," ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (29/8/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri