tirto.id - Empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38), serta dua balita, harus mendekam di penjara. Mereka merupakan warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Para perempuan itu diduga sebagai perusak atap pabrik tembakau di kampung setempat pada Desember 2020. Sementara bayinya terpaksa ikut dibawa ke tahanan lantaran masih meminum ASI.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Artanto menyatakan polisi tidak menahan para tersangka. Pihak Polres Lombok Tengah telah memediasi kedua pihak lebih dari dua kali, tapi nihil kesepakatan.
"Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan) polisi tidak melakukan penahanan," kata Artanto ketika dihubungi Tirto, Minggu (21/2/2021). Maka pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara.
Kepolisian menerima pengaduan perkara dugaan perusakan itu sesuai Pasal 170 KUHP. Lantas, usai berkas para tersangka dinyatakan P-21 alias lengkap, mereka dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Praya. Kasus tersebut akan disidangkan pada akhir Februari mendatang.
Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap II telah terpenuhi, sehingga keempat tersangka ditahan karena tidak ada yang mengajukan penangguhan.
"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka. Itu dititipkan di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," kata dia, Jumat.
Bahkan ada petisi yang dibuat agar UD Mawar, perusahaan yang bersengketa dengan empat tersangka, dicabut izinnya. Penggagas petisi adalah Dian Sandi Utama, ia menyertakan lima alasan penggalangan suara. Jika petisi sudah terkumpul, ia akan menyerahkan dukungan itu kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat dan Pemkab Lombok Tengah.
Salah satu alasan yang ia sertakan yakni perusahaan ini tidak memiliki izin untuk berdiri di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng-Kec Kopang. Karena izin SPPL dengan Nomor: 07/647/PTK/PPW itu dinyatakan berdiri di Dusun Peseng, sehingga wajar warga menolak.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri