tirto.id - Pihak kepolisian membantah ucapan Ananda Badudu dengan menghadirkan testimonial dari dua mahasiwa yang mereka tahan karena terlibat dalam unjuk rasa di depan DPR pada Selasa (24/9/2019) kemarin.
"Kami bicara berdasarkan bukti bahwa mahasiswa ada pendampingan. Ini suratnya yang kami siapkan untuk semua mahasiswa terperiksa yang ada di PMJ," ujar Kanit 4 Subdit 3 Resmob Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Ananda Badudu mengatakan keprihatinannya bahwa masih ada banyak mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya tanpa pendampingan hukum dan diperlakukan secara tidak etis. Hal itu diungkapkan Ananda usai diperiksa sebagai saksi tentang penggalangan dana untuk membantu peserta aksi unjuk rasa.
Rovan membantah tudingan Ananda tersebut dengan mengatakan semua mahasiswa sudah dipulangkan semuanya. Saat ini, hanya tersisa dua mahasiswa yakni Hatif Adlirrahman dari Universitas Padjadjaran dan Ahmad Nabil Bintang dari UIN Jakarta.
"Keterangan itu (pernyataan Ananda Badudu) kami katakan salah dan tak berdasar," ujarnya.
Pada saat pemeriksaan, Rovan mengklaim telah membolehkan Hatif untuk berbicara. Hatif mengakui bahwa dirinya sempat bertemu dengan Ananda Badudu dan bilang sudah didampingi pengacara.
"Saya saat buat BAP juga didampingi oleh Roberto Sihotang [pengacara]. Ini buktinya sudah saya tanda tangan," ujarnya.
Rovan mengklaim perlakuan terhadap Nabil sama dengan Hatif. Dari keterangan dua mahasiswa itu, ia justru meragukan pernyataan Ananda Badudu. Ia yakin bahwa tak ada mahasiswa lain selain dirinya dan Hatif pada saat Ananda diperiksa.
"Bisa dipastikan tinggal saya dan Hatif di atas. Kalaupun ada itu [tahanan] tindak pidana lain. Mahasiswa sudah pada pulang. Mungkin yang dilihat Ananda tersangka tindak pidana lain yang satu ruangan dengan Hatif," ujarnya.
Hatif dan Nabil sendiri sempat ditahan pihak kepolisian lantaran keduanya terlibat dalam aksi unjukrasa. Rovan mengatakan keduanya akan dibebaskan dan kasusnya akan dihentikan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Andrian Pratama Taher