tirto.id - Seorang perempuan diamankan oleh polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur saat hendak memasuki Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) dalam sidang ke-16 perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Perempuan yang diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun itu diamankan setelah polisi memeriksa tasnya di luar ruang sidang. Dalam tas perempuan tersebut, polisi menemukan sangkur.
"Yang bersangkutan setelah geledah didapati satu buah sangkur didalam tasnya," ujar Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander di Gedung Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Perempuan yang berinisial RR itu diduga relawan Ahok. Setelah ditemukan senjata tajam, perempuan tersebut dilarang masuk ke dalam ruang sidang.
Perempuan berpakaian kotak-kotak itu langsung digelandang ke ke Polres Metro Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Informasi awal memang begitu (relawan Ahok), tapi setelah ditelusuri, niatnya yang bersangkutan ingin masuk jadi relawan (Ahok). Masih pakai atribut relawan," ujar Dony.
Dony enggan berandai-andai tentang adanya tindak kesengajaan dari perempuan tersebut saat membawa sangkur ketika hendak memasuki ruang sidang. Menurut dia, perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dulu.
Dia mengimbuhkan, berdasarkan keterangan awal perempuan tersebut, tindakan dia membawa sangkur merupakan kebiasaan dan tidak bermaksud demi tindak kejahatan.
"Kalau untuk sengaja tidak ada, kalau kata dia biasanya memang bawa seperti itu (sangkur), tapi katanya. Makanya kita masih lakukan pendalaman," kata Dony.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom