tirto.id - Petugas Polres Kota Bekasi Kabupaten menangkap lima pelaku pembakaran terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya (30) yang diduga pelaku pencurian amplifier milik mushola di Pasar Muara Kabupaten Bekasi.
"Total lima orang sudah ditangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Argo mengatakan petugas kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat pembakaran Zoya.
Ia mengungkapkan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Argo belum dapat memastikan jumlah pelaku yang terlibat namun polisi akan menyelidiki orang yang diduga terkait kasus tersebut.
Kasus penghakiman sepihak warga di Bekasi terhadap Zoya ini tidak hanya ditangani oleh Polres Bekasi. Pihak Polda Metro Jaya menyatakan turut membantu melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lain sebagai tersangka kasus pembakaran Zoya. Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, Selasa (8/8/2017).
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap penjaga masjid alias marbot bernama Zainul Arifin sebagai saksi utama di Polres Bekasi.
Berdasarkan penuturan Argo, marbot memang menyaksikan Zoya melakukan salat asar di musala Al Hidayah Bekasi. Zainul adalah orang pertama yang memastikan amplifier musala hilang dari tempatnya. Zainul jugalah yang memastikan bahwa amplifier bawaan Zoya sama dengan kepunyaan musala. Argo sendiri belum mendapat kepastian bahwa Zainul melihat Zoya mengambil amplifier musala.
Baca juga: Polres Bekasi Kejar Lima Tersangka Kasus Pembakaran Zoya
Sebelumnya, Zoya yang bekerja sebagai tukang reparasi elektronik telah dituduh mencuri amplifier milik musala Al Hidayat di Desa Hurip Jaya kecamatan Babelan kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017). Zoya dikeroyok dan dibakar oleh massa yang menuduh sebagai pencuri amplifier tersebut.
Baca juga: Menag & Bupati Purwakarta Datangi Istri Korban Pembakaran
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri