Menuju konten utama

Polisi akan Pidanakan Penyelenggara Pemilu yang Halangi Hak Pemilih

"Kepada penyelenggara pemilu yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta."

Polisi akan Pidanakan Penyelenggara Pemilu yang Halangi Hak Pemilih
Sejumlah personel kepolisian melakukan Apel Pergeseran Keamanan Pemilu 2019 di halaman Mapolda Sumsel, Palembang, Sumsel, Minggu (14/4/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengingatkan kepada penyelenggara pemilu agar tak main-main dalam pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan Rabu (17/4/2019).

"Kepada penyelenggara pemilu yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta," kata Iqbal di Mabes Polri hari ini.

Peringatan itu sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak untuk memilih. Jika pemilih sudah mencatat dan mengikuti antrean lantas panitia sengaja menyudahi kegiatan, maka panitia dapat dipidana.

Selain itu, lanjut Iqbal, kepada setiap orang yang menggunakan kekerasan dan kekuasaan pada saat pendaftaran, serta menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka orang itu dianggap melanggar Pasal 511 PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta.

"Untuk pasal 531, siapapun yang menggagalkan pemilu atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal tersebut," ucap Iqbal.

Maka kepolisian tidak ragu untuk menerapkan pasal-pasal tersebut jika ada pihak yang mengganggu pelaksanaan pencoblosan. Polisi juga akan menindak tegas bagi para pengganggu jalannya pemilu, aparat tak segan melumpuhkan pihak yang diduga dapat menimbulkan konflik.

Tindakan itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Sesuai standar operasional prosedur, ada diskresi kepolisian. Misalnya ada masyarakat yang membawa senjata tajam, mengancam keselamatan publik, maka petugas tidak segan menembaknya dengan terukur,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (16/4/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 pada 17 April 2019. Masyarakat yang mendapatkan hak pilihnya diharapkan kedatangannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dibuka pada pukul 07.00 WIB.

"TPS akan buka pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Setelah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka TPS, akan dilaksanakan dulu rapat antara petugas KPPS dan saksi. Rapat dibuka dengan pengambilan sumpah petugas KPPS yang disaksikan saksi dan pemilih yang sudah hadir.

Selanjutnya, petugas KPPS membuka satu per satu kotak suara yang sebelumnya masih disegel. Petugas mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara untuk dihitung.

Satu kotak suara mewakili satu tingkatan pemilihan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yulaika Ramadhani