tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan artis Steve Emmanuel menyelundupkan kokain dari Belanda melalui salah satu maskapai penerbangan.
Steve melilitkan 100 gram kokain itu ke pakaiannya dan dimasukkan ke koper miliknya. Kepolisian akan mencari tahu mengapa barang tersebut bisa lolos pemeriksaan di bandara.
"Kokain dibawa menggunakan pesawat. Ini akan kita dalami bagaimana bisa lolos di bandara," ucap Hengki di kantornya, Kamis (27/12/2018).
Menurut Hengki, penyelundupan kokain itu cukup besar secara berat. Sebab, lanjut Hengki, kokain cukup sulit didapatkan di Indonesia.
"Bahwa 100 gram cukup banyak untuk kokain. Kami akan dalami dan bongkar (jaringan) serta musnahkan narkotika itu sebelum diedarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Hengky.
Polisi mencokok Steve tanpa perlawanan di lobi Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) lalu. Kepolisian menemukan 92,04 gram kokain saat penggeledahan. Dari 100 gram kokain yang dipesan, Steve telah mengonsumsi 8 gram.
Akibat perbuatan itu, Steve disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto