tirto.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Steve Emmanuel karena terlibat penyelundupan kokain dari Belanda.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ia memesan 100 gram kokain dari jaringan internasional.
"Saya bisa pastikan dia membeli dari jaringan internasional," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di kantornya, Kamis (27/12/2018).
Ia menambahkan, Steve mengaku baru satu kali memesan kokain. Namun, Erick belum mau merinci soal cara pelaku mengenal dan mendapatkan kokain dari jaringan narkotika internasional.
Kepolisian masih mendalami ihwal hubungan dan proses perkenalan Steve dengan jaringan tersebut. “Masih kami dalami, nanti kami sampaikan kalau sudah ada pengakuan dia," ujar Kanit Timsus III Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom.
Steve disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Tim berhasil mencokok Steve tanpa perlawanan di lobi Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) lalu.
Kepolisian menemukan 92,04 gram kokain saat penggeledahan. Dari 100 gram kokain yang ia pesan, Steve telah mengonsumsi 8 gram kokain tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo