Menuju konten utama

Polda Sumbar Respons soal Penyelesaian Kasus Mak Dasni

Polda Sumbar sebut akan mengecek proses penanganan yang sudah dilakukan penyidik polresta Padang terkait kasus Mak Dasni.

Polda Sumbar Respons soal Penyelesaian Kasus Mak Dasni
Ilustrasi Penganiayaan. foto/istockphoto

tirto.id - Polda Sumatera Barat merespons soal dugaan tidak ditemukannya berkas perkara Mak Dasni, ibu rumah tangga berusia 61 tahun, korban penganiayaan oleh delapan orang dan salah satunya merupakan anggota polisi.

“Terkait hal itu, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake, ketika dihubungi Tirto, Selasa (28/12/2021). Keinginan LBH Padang dan korban agar kasus ini dirampungkan, menurut dia menjadi masukan bagi kepolisian.

“Kami akan melakukan klarifikasi dan melakukan cek silang terhadap proses penanganan yang sudah dilakukan penyidik polresta dengan Bag Wassidik Polda, untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan dan kendala yang dihadapi pada proses penyelidikan dan penyidikan,” imbuh Satake.

Berdasarkan Surat Ombudsman Nomor: B/0674/LM.12-03/0198.2021/XII/2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan menyebutkan bahwa laporan Dasni tidak bisa ditindaklanjuti karena berkas perkara tidak ditemukan dan penyidik yang memegang perkara ini telah meninggal dunia.

Direktur LBH Padang Indira Suryani menyatakan Dasni baru mengadukan kasus yang menimpanya ke LBH Padang pada empat tahun silam. “Jadi kasusnya sudah macet juga. Dugaan kami berkas kasus sengaja dihilangkan,” tutur dia ketika dihubungi Tirto, Selasa.

Dasni mengadukan peristiwa kepada Polsek Nanggalo pada 19 Juni 2011, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor. Dalam penanganan kasus telah terjadi kelalaian dan pelanggaran kode etik yang telah diproses oleh Propam Polda Sumatera Barat sehingga mengakibatkan kasus ini macet 11 tahun.

Sedangkan, berdasar surat Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor: R/380/VI/WAS.2.4/2021 tertanggal 23 Juni 2021 mengatakan bahwa perkara dengan Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor masih dalam proses penyelidikan dan telah memerintahkan Kapolresta Padang untuk segera menuntaskan perkara, cum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Surat inilah yang menjadi harapan bagi Dasni agar pelaku penganiayaan berat dimintai pertanggungjawaban oleh penegak hukum.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri