Menuju konten utama

Mangkrak 11 Tahun, LBH Padang Desak Kasus Mak Dasni Diusut Tuntas

LBH Padang mendesak kepolisian untuk menyelesaikan perkara Mak Dasni (61) yang dianiaya delapan orang, salah satunya polisi sebelah tahun lalu.

Mangkrak 11 Tahun, LBH Padang Desak Kasus Mak Dasni Diusut Tuntas
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum Padang mendesak Kapolda Sumatera Barat mengasistensi Kapolresta Padang untuk memberikan keadilan bagi Mak Dasni. Perkara Dasni, perempuan berusia 61, korban penganiayaan oleh delapan orang dan salah satunya merupakan anggota polisi, hingga kini masih mangkrak.

Korban mengadukan peristiwa yang menimpanya kepada Polsek Nanggalo pada 19 Juni 2011, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor. Dalam penanganan kasus telah terjadi kelalaian dan pelanggaran kode etik yang telah diproses oleh Propam Polda Sumatera Barat sehingga mengakibatkan kasus ini macet 11 tahun.

Berdasarkan surat Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor: R/380/VI/WAS.2.4/2021 tertanggal 23 Juni 2021 mengatakan bahwa perkara dengan Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor masih dalam proses penyelidikan dan telah memerintahkan Kapolresta Padang untuk segera menuntaskan dan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Surat inilah yang menjadi harapan bagi Dasni agar pelaku penganiayaan berat dimintai pertanggungjawaban hukum oleh penegak hukum. Setelah kasus ini dilimpahkan kepada Polresta Padang, LBH Padang telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penegakan hukum bagi Dasni dan telah mengirimkan lima surat kepada Polresta Padang terkait kasus tersebut.

“Namun keseluruhan surat tersebut tidak direspons oleh Polresta Padang. Bahkan sewaktu kami melakukan audiensi pada 18 Agustus 2021, kami tidak diberikan pelayanan apapun sehingga kami menunggu dua jam tanpa adanya komunikasi yang jelas,” kata Penanggung Jawab Isu Peradilan Bersih LBH Padang Adrizal, Senin (27/12/2021).

Pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 7 huruf c menyebutkan setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural.

“Di dalam surat Ombudsman Nomor: B/0674/LM.12-03/0198.2021/XII/2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan mengatakan bahwa laporan Dasni tidak bisa ditindaklanjuti karena berkas perkara tidak ditemukan dan penyidik yang memegang perkara ini telah meninggal dunia. Kami menuntut Polresta Padang untuk melanjutkan proses, bukan malah menghentikan proses hukum karena setiap orang berhak atas keadilan,” sambung Adrizal.

LBH Padang menilai memalukan jika 11 tahun korban mencari keadilan namun dipatahkan dengan alasan berkas telah hilang. Sudah lelah bertahun-tahun ke sana ke mari meminta pertolongan tapi tidak juga didengar polisi. Saya ini cuma masyarakat biasa jangan dipermainkan terus,” ucap Dasni.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri