Menuju konten utama

Polda Metro Tak Keluarkan Izin Demo Menuntut Rizieq Dibebaskan

Bila petugas menemukan kumpulan massa, maka akan diimbau untuk membubarkan diri.

Polda Metro Tak Keluarkan Izin Demo Menuntut Rizieq Dibebaskan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Aksi demonstrasi 1812 menuntut pembebasan Muhammad Rizieq Shihab berencana digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12) besok. Namun, kepolisian tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait unjuk rasa dengan alasan masih dalam situasi pandemi COVID-19.

"Kami tidak mengeluarkan STTP, izin [keramaian] tidak dikeluarkan. Kami akan lakukan operasi kemanusiaan mulai preventif dari daerah-daerah. Kami sampaikan kalau ada kerumunan massa tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusian yang akan kami lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).

Meski begitu polisi tetap berjaga, tapi belum diketahui jumlah personel yang diterjunkan. Bila petugas menemukan kumpulan massa, maka akan diimbau untuk membubarkan diri.

"Kami preventif, mau ada kumpul 10 orang, kami datangi. Mekanismenya seperti itu," imbuh Yusri.

Unjuk rasa yang hendak digelar pukul 13.00 WIB itu menuntut pengusutan tuntas pembunuhan enam anggota Laskar FPI, bebaskan Habib Rizieq tanpa syarat, hentikan kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum. Kali ini Rizieq Shihab ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Pentolan FPI itu menjadi penyelenggara akad nikah anaknya pada 14 November lalu dan juga acara Maulid Nabi. Rizieq mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 12 Desember. Alasan objektif penahanan lantaran Rizieq terancam hukuman enam tahun penjara, sebab ia dijerat Pasal 160 KUHP. Sementara alasan subjektif agar Rizieq tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, serta tak mengulangi perbuatannya.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto