Menuju konten utama

Polda Metro: Sindikat Jual Obat COVID Actemra Rp40 juta

Obat COVID-19 Actemra yang diperoleh secara ilegal dijual Rp40 juta. Padahal HET Actemra sekitar Rp1,1 juta.

Polda Metro: Sindikat Jual Obat COVID Actemra Rp40 juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) didampingi Plh Kabag Bin Opsnal Polda Metro Jaya Kompol Darmo Suhartono (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pelanggaran penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap 24 pelaku yang tergabung dalam sindikat penjual obat terapi COVID dari pasien yang meninggal.

Pelaku juga mengumpulkan obat lewat pemesanan fiktif dengan resep palsu melalui jasa apoteker. Obat COVID yang diperoleh mencakup Favipiravir atau Avigan, Ivermectin, Actemra, Fluvir Oseltamivir, dan Azithromycin. Polisi menyita barang bukti sebanyak 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi COVID-19.

Ada pelaku yang menjual kembali hingga puluhan juta. Misalnya obat Actemra (Tocilizumab) 80 mg/4 ml. Harga eceran tertinggi (HET) Actemra 80 mg/4 ml menurut Kementerian Kesehatan sebesar Rp1.162.200.

"Dia jual [Actemra] Rp40 juta," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Rabu (4/8/2021).

Actemra berisi Tocilizumab yang diproduksi Roche, perusahaan farmasi asal Swiss, merupakan salah satu obat bagi pasien COVID-19 yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Melansir Reuters, sebuah riset terhadap 11.000 pasien COVID-19 menunjukkan pemakaian Actemra mengurangi risiko kematian. Actemra pun diburu dan harganya melampaui HET yang ditetapkan oleh Kemkes.

Kini barang bukti yang berhasil disita akan dilelang kepada masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi. Pelelangan obat terapi COVID akan berjalan setelah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku lembaga yang punya kewenangan penuntutan.

Sindikat penjual obat bekas ini melibatkan juga tenaga kesehatan yakni seorang perawat berinisial RS. Selain RS, polisi juga meringkus 23 terduga pelaku lainnya yakni BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan modus lain sinidikat adalah mengumpulkan obat dari pasien COVID yang sudah meninggal.

Ada pasien yang meninggal dunia, obatnya dikumpulkan. Nanti kalau terkumpul dia mainkan harganya (dijual kembali)," ujar Kombes Yusri.

Baca juga artikel terkait PENIMBUNAN OBAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali