tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah mengantongi identitas tersangka kasus penimbunan obat untuk terapi pasien COVID-19.
Meski begitu, Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakbar, Komisaris Polisi Fahmi Fiandri belum bisa membuka identitasnya.
"Kami koordinasikan dengan jaksa dulu," kata Fahmi, Senin (26/7/2021).
Fahmi menjelaskan penyidik kepolisian akan berkoordinasi dahulu dengan Kejaksaan Negari Jakarta Barat tentang berkas perkara sebelum mengumumkan tersangka.
"Nanti kami kabarin lagi," ujar dia.
Dalam perkara ini, polisi sudah memeriksa beberapa saksi ahli, antara lain pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli pidana, dan ahli dari Kementerian Perdagangan, serta saksi fakta.
Fahmi menambahkan, hari ini penyidik memeriksa ahli dari Kementerian Kesehatan
"Hari ini baru selesai diperiksa karena kemarin orangnya masih di Padang," kata dia.
Polres Jakarta Barat menggeledah satu unit ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).
Polisi menggerebek ruko berlantai tiga itu karena terindikasi menjadi lokasi penimbunan ratusan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan