tirto.id - Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai gugatan praperadilan kedua tersangka Firli Bahuri yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Untuk menghadapi gugatan tersebut, Biro Hukum Polda Metro Jaya disebut telah mempersiapkan semuanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya yakin kembali memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab, materi yang diajukan Firli Bahuri tak berbeda dari gugatan pertama.
"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimistis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Ade kembali menekankan, pihaknya menetapkan tersangka Firli Bahuri dengan kelengkapan alat bukti.
"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah," tutur Ade.
Menurut Ade, pihaknya siap melawan Firli Bahuri di meja hijau PN Jaksel atas gugatan praperadilan itu. Sebab, semua proses hukum yang dilakukan di kasus suap dan gratifikasi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah transparan.
"Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Ade.
Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel membenarkan menerima pengajuan gugatan pra peradilan Firli Bahuri kedua kalinya. Gugatan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, gugatan pra peradilan tersebut akan digelar perdana pada pekan depan.
"Betul (ada pengajuan gugatan), sidang pertama 30 Januari 2024," kata Djuyamto saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (23/1/2024).
Menurut Djuyamto, sidang pra peradilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal. Namun, hakim yang ditunjuk berbeda dari gugatan pertama.
"Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," tutur Djuyamto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang