tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemarin telah memeriksa tiga saksi kasus kerumunan akad nikah anak Rizieq Shihab dan maulid nabi. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Y telah dimintai klarifikasi sebanyak 33 pertanyaan dengan durasi pemeriksaan 5 jam. Kemudian vendor tenda saudara DK alias Bobi dengan 33 pertanyaan, diperiksa selama 10 jam,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (19/11/2020).
Selanjutnya, penyidik memeriksa panitia akad nikah yakni Haris Ubaidillah dari FPI, ia dicecar 31 pertanyaan selama 13 jam. Hari ini penyidik merencanakan pemeriksaan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Dinkes DKI Jakarta inisial W, ketua panitia akad nikah dan maulid nabi inisial MI, dan manajer sekuriti Bandara Soekarno-Hatta inisial OS.
Hanya W dan OS yang memenuhi panggilan polisi, yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang.
“Proses penyelidikan adalah bentuk kehadiran Polri dalam penanganan COVID-19,” imbuh Awi. Rizieq Shihab menikahkan putrinya, Najwa Shihab, di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Kemudian, malam harinya, dilanjutkan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW. Semua itu menyebabkan kerumunan massa yang sulit menjaga jarak. Bahkan tak sulit menemukan yang tidak pakai masker.
Imbas dari kejadian ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot dan dipindahkan sebagai Koorsahli Kapolri lewat Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020. Surat tersebut juga berisi keputusan mencopot Irjen Rudy Sufahriadi sebagai Kapolda Jawa Barat, dipindahkan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Lemdiklat Polri, karena gagal mencegah kerumunan dalam lawatan Rizieq ke ponpes di Megamendung, Bogor.
Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga diperiksa pada 17 November. Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang dipimpin Rizieq, menyatakan dugaan itu masih sangat prematur karena dalam pasal 93 itu pelanggaran terjadi jika "menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat."
Menurutnya sulit menyimpulkan acara tersebut memang menyebabkan demikian. "Apa dasar hukum menetapkan kejadian malam Ahad kemarin masuk [sebagai] kedaruratan kesehatan masyarakat? Bukti hukumnya mana? Harusnya ada dasar jelas, kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya," ujar Aziz kepada reporter Tirto, Selasa (17/11).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri