Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjual Video Porno Anak

DY menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000.

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjual Video Porno Anak
Tersangka DY usai ditangkap tim Polda Metro Jaya atas kasus pornografi. FOTO/Dokumentasi Polda Metro Jaya.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap DY, (25) atas penjualan video porno anak melalui Telegram. Kasus tersebut berawal saat tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Twitter.

"Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes, Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/2024).

Ade menjelaskan tim penyidik menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak. Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram.

Dalam grup tersebut, DY menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000. Sebelum melakukan transaksi, calon pembeli harus mentransfer Rp150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY.

“Kurang lebih 350 pembeli sejak Mei 2023,” tutur Ade.

Saat dilakukan penangkapan, tim penyidik menemukan 10 video di telepon genggam DY. Namun, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjual lebih banyak video yang telah dihapus karena tidak memiliki kecukupan ruang simpan telepon.

Dari 10 video tersebut, kata Ade, terdapat video porno anak Indonesia maupun luar negeri. Namun, memang lebih banyak luar negeri.

“Kurang lebih (sudah mendapat untung) Rp50 juta sejak Mei 2023,” ungkap Ade.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga artikel terkait KASUS FILM PORNO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin