tirto.id - Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin kegiatan Tahun Baru 2021 guna mencegah timbulnya kerumunan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk (perayaan) malam Tahun Baru, misalnya, tidak akan (dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Tempat wisata di Jakarta pun nantinya dapat tutup lebih awal, sekira pukul 17.00, seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah. Gunanya tetap untuk menghindari kerumunan. Selanjutnya untuk perayaan malam Natal, kepolisian berkoordinasi dengan pemuka agama Nasrani mengimbau agar jumlah jemaat dibatasi atau beribadah secara virtual.
Sebanyak 8.179 personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP akan dikerahkan untuk penjagaan. "Kami rumuskan nanti bagaimana teknik tindak lanjut di lapangan nanti," jelas Yusri.
Pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan libur Natal mendatang sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021. Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pula yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz