Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Kerahkan 200 Personel Kawal Eksekusi Ahok

Kapolda menjelaskan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk mengamankan pemindahan Ahok.

Polda Metro Jaya Kerahkan 200 Personel Kawal Eksekusi Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Polda Metro Jaya siap mengamankan eksekusi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan bahwa pihaknya siap mengamankan pemindahan Ahok.

"Tidak ada masalah," kata M Iriawan di Jakarta Rabu (21/6/2017), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk mengamankan pemindahan Ahok.

Polda Metro Jaya, kata Iriawan, akan mengerahkan pasukan sebanyak 200 personel guna mengamankan pemindahan Ahok.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan bahwa proses eksekusi Ahok sama halnya dengan pemindahan terpidana lainnya.

Iriawan menyatakan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan jaksa eksekusi pada Rabu (21/6) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Iriawan menyebutkan kepolisian telah mengambil langkah antisipasi guna mengamankan eksekusi Ahok agar tidak ada gangguan dari pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Ahok dari Rutan Cipinang ke Rutan Brimob Kelapa Dua Depok lantaran faktor keamanan usai divonis dua tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Ahok akan dieksekusi paling lambat pada Kamis (22/6/2017) besok setelah kejaksaan selaku penuntut umum mencabut permohonan bandingnya ke pengadilan tinggi.

"Paling lambat besok (eksekusinya)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (21/6) seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Noor mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk melakukan eksekusi tersebut.

Terkait lokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) mana yang akan ditempati Ahok, ia menyebutkan penentuan lokasinya akan ditentukan pada Rabu (21/6) hari ini.

"Ya nanti hari ini (penentuan lokasi lapas), nanti dikabari lagi," ujarnya.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto