tirto.id - Polda Metro Jaya bakal menerapkan tes psikologi bagi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor.
Tes psikologi itu rencananya mulai disimulasikan pada tanggal 21-23 Juni 2018 bagi semua golongan kendaraan bermotor baik pengajuan SIM baru, perpanjangan maupun peningkatan golongan SIM.
Kepala Seksi SIM Polda Kompol Fachri Siregar mengatakan, tes psikologi tersebut diamanatkan dalam l pasal 81 ayat (4) undang-undang nimor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Aturannya juga ada dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi," ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (20/4/2018).
Menurut Fachri, saat ini tes psikologi sebenarnya telah diterapkan, namun hanya dalam penerbitan SIM umum. Sementara golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani yang meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan.
Nantinya, tes psikologi tersebut bakal dilaksanakan oleh para psikolog yang mendapat pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya.
Ia berharap, penerapan tes psikologi dalam penerbitan semua golongan SIM dapat mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan faktor psikologis. Contohnya, kata Fachri, kasus kecelakaan yang terjadi di jalan Sultan Iskandar Muda pada 2015.
Saat itu, pengemudi berinisial CDS menabrak sejumlah pengemudi motor dan mobil hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kan, akhirnya diketahui psikologinya terganggu karena mengonsumsi obat-obatan," ucapnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo