Menuju konten utama

Polda Banten Tangkap Sindikat Produsen Madu Palsu Baduy

Per hari para tersangka bisa menghasilkan satu ton madu dan dalam per bulan beromzet sekira Rp660 juta.

Polda Banten Tangkap Sindikat Produsen Madu Palsu Baduy
Ilustrasi Madu. foto/istockphoto

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap penjualan madu palsu yang diklaim sebagai madu asli dari Baduy. Polisi menyelidiki perkara sejak 4 November, usai mendapatkan laporan masyarakat. Hasilnya polisi berhasil meringkus tiga orang pembuat madu Baduy palsu

Tiga orang yang ditangkap adalah Asep (24) diringkus di depan toserba daerah Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten; sementara Tamuri (35) dan M. Shopiauddin (47) dibekuk di kantor CV Yatim Berkah Makmur, Joglo, Jakarta Barat.

"Motif ketiga pelaku yaitu mencari keuntungan dengan membuat pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula [glukosa, fruktosa, dan molases]. Itu diperjualbelikan seolah madu asli," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, ketika dihubungi Tirto, Rabu (11/11/2020).

Kantor CV Yatim Berkah Makmur menjadi lokasi pembuatan madu palsu. Di lokasi ini, per hari mereka bisa menghasilkan satu ton madu, meski tergantung juga pada pemesanan konsumen.

Bila harga satu liter madu palsu Rp22.000, dalam sehari memproduksi 1.000 kilogram, maka dalam per bulan pelaku beromzet sekira Rp660 juta. Temuan polisi kali ini, madu dijual sekira Rp22.440 per liter, karena keuntungan mereka mencapai Rp673.200.000

Shopiauddin, pemilik CV Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Untuk Tamuri dan Asep dijerat Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terancam pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Dalam penggerebekan di Leuwidamar, polisi mengamankan 20 botol madu palsu ukuran 500 milliliter, dan 1 jeriken madu ukuran 30 liter di lokasi pertama.

Selanjutnya di Jakarta, polisi menyita 2 drum glukosa ukuran 300 liter, 2 drum glukosa ukuran 150 liter, 1 drum glukosa ukuran 200 liter, 45 jeriken fruktosa ukuran 30 liter, 10 liter molases, 40 liter brotowali, 1 drum madu siap jual ukuran 300 liter, 2 drum madu siap jual ukuran 100 liter, 1 drum madu siap jual ukuran 20 liter, 16 jeriken madu siap jual ukuran 30 liter.

Polisi juga menyita peralatan pembuat madu, uang tunai hasil penjualan senilai Rp66 juta, amplop bon penjualan, bukti pembelian bahan baku dan ponsel.

Baca juga artikel terkait MADU PALSU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto