tirto.id - Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali hari ini, Rabu (12/8/2020).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun Instagramnya @jrxsid pada tanggal 13 Juli lalu.
Dalam postingannya itu, Jerinx mengatakan bahwa IDI merupakan kacung dari organisasi kesehatan dunia atau WHO. Tak terima dengan pernyataan tersebut, IDI pun langsung melaporkan Jerinx ke polisi.
"Hari ini sudah dipanggil, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada Tirto, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx langsung ditahan di Mapolda Bali. “Sementara ditahan 20 hari lah," ucapnya.
Yuliar mengatakan Jerinx tak keberatan dengan statusnya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, lanjut dia, Jerinx bersikap kooperatif.
"Selanjutnya Polisi akan percepat untuk proses penyidikannya," jelas dia.
Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz