tirto.id - Direktorat Polairud Polda Sumatra Utara mengungkap perkara pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
"Penyidik berhasil mengamankan 86 pekerja migran Indonesia di Kabupatan Asahan," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, via keterangan tertulis, Sabtu (5/3/2022). Penangkapan para pekerja migran itu berasal dari dua waktu yang berbeda.
Pada 24 Januari, di Sei Sarang Olang, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni AN selaku nakhoda, AP, S, IH, Z, dan, MF selaku anak buah kapal. Sementara pada 1 Februari, di Bagan Kuala, ZM, nakhoda, H dan LI sebagai anak buah kapal yang jadi tersangka.
Ke-86 pekerja migran ilegal itu berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 pekerja, 23 orang memiliki paspor. Nanti Dit Polairud berkoordinasi dengan (pihak) Imigrasi untuk mendaftarhitamkan paspor milik pekerja migran tersebut," jelas Hadi.
Kasus pekerja migran Indonesia ilegal juga pernah diusut oleh kepolisian. Satgas Ops Misi Kemanusiaan Internasional Polri menyelidiki para pelaku dan sindikat kejahatan pengiriman pekerja migran ilegal dari Indonesia ke Malaysia melalui Provinsi Kepulauan Riau.
Kapal yang membawa imigran Tanah Air tenggelam di wilayah perairan Johor, Malaysia, Rabu (15/12/2021), sekitar pukul 5 pagi waktu setempat. Dua tersangka yang berperan sebagai penyuplai pekerja migran, ABF dan JN, telah ditangkap dan kini masuk dalam tahap penyidikan.
“Satgas juga akan melakukan pengembangan penyelidikan kepada aktor di balik kejahatan pengiriman PMI ilegal, mulai dari perekrut, penampung dan pengirim," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri