tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan apabila ada pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin turut bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2017 nanti. Namun, pada saat mendaftar di KPU nanti, orang yang bersangkutan harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai PNS.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU Maluku, Moesa Toekan, di Ambon, pada Senin (22/2/2016). Ia menandaskan bahwa PNS yang mendaftar di Pilkada melalui partai politik (parpol) wajib meninggalkan statusnya sebagai abdi negara.
"Jadi, ketentuan Undang-Undang (UU) menjamin PNS untuk ikut Pilkada. Bila telah direkomendasikan parpol dan mendaftar di KPU, barulah mereka dikenakan kewajiban untuk mengundurkan diri dari status pegawai negeri sipil," jelas Moesa Toekan seperti dilansir Antara.
"Saat mendaftar di KPU, mereka diwajibkan menyertakan berkas permohonan pengunduran diri dari statusnya sebagai PNS,” imbuhnya.
Di samping itu, lanjut Moesa Toekan, anggota PNS yang hendak ikut bertarung di pilkada juga harus lapor terlebih dulu kepada atasannya sebelum ada tindakan lebih lanjut. “Atasan nantinya yang akan merekomendasikan izin untuk proses selanjutnya," papar Moesa Toekan.
Di Maluku sendiri pilkada serentak gelombang kedua akan digelar pada 15 Februari 2017 tahun depan, meliputi Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
Sedangkan pilkada serentak gelombang pertama telah dilaksanakan pada 9 Desember 2015 lalu dengan melibatkan sejumlah daerah di Maluku, termasuk Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Selain di Maluku, ajang pilkada serentak 2017 juga bakal dilangsungkan di sejumlah provinsi lainnya di Indonesia, di antaranya adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.