Menuju konten utama

PN Jaksel Lanjutkan Praperadilan Dugaan Pengeroyokan Advokat LBH

Advokat LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy diduga dikeroyok saat mendampingi warga ketika eksekusi penggusuran Bukit Duri 12 Januari 2016 lalu. 

PN Jaksel Lanjutkan Praperadilan Dugaan Pengeroyokan Advokat LBH
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan praperadilan dugaan pengeroyokan terhadap advokat LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy, Selasa (30/01/2018). Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Alldo sebagai pemohon.

Deddi, seorang warga Bukit Duri hadir sebagai saksi fakta. Deddi yang saat kejadian merekam penggusuran dengan handycam membenarkan telah terjadi keributan antara aparat gabungan Polres Jakarta Selatan dan Satpol PP sekitar pukul 07.00 WIB pagi sebelum penggusuran.

"Ada keramaian karena aparat sudah sampai tapi masih terpencar. Sebelah masjid ada sekolah, karena suasana sudah ribut, akhirnya sekolah diliburkan, aparat ada di luar sekolah itu," kata Deddi saat memberi kesaksian dalam sidang yang dipimpin hakim Martin Bidara Ponto.

Deddi juga melihat Alldo yang sedang bertugas dengan menggunakan tanda pengenal advokat sudah berdarah di bagian keningnya.

Menanggapi hal itu, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Thomas Edison Tampubolon menjelaskan tidak ada satupun yang boleh melakukan kekerasan fisik kepada advokat saat sedang menjalankan tugasnya.

"Saya enggak tahu siapa yang melakukan serangan fisik, tapi siapapun tidak bisa melakukan hal-hal tersebut kepada advokat," kata Thomas yang hadir sebagai saksi ahli, Selasa (30/01/2018).

Thomas pun menambahkan, sebagai bagian dari penegak hukum, advokat memiliki kebebasan dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya. Namun, kebebasannya itu dibatasi oleh etika profesi dan Undang-Undang yang berlaku. Apabila ada dugaan pelanggaran etika profesi, maka hal itu harus diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi.

Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang perdana praperadilan Senin (29/01) kemarin atas SP3 kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara LBH Jakarra Alldo Felix Januardy saat mendampingi warga ketika eksekusi penggusuran Bukit Duri 12 Januari 2016 silam karena kurangnya alat bukti.

Di sisi lain, Alldo menyampaikan pihaknya sudah kooperatif dengan memberikan bukti-bukti fisik dan saksi kepada kepolisian.

"Kacamata yang rusak, handphone, sudah kita serahkan. Daftar nama saksi sampai sembilan sepuluh orang sudah kita berikan. Waktu itu sempat minta saksi wartawan Tempo juga yang memotret peristiwanya, kita serahkan juga namanya, dan tidak pernah dipanggil," kata Alldo, Selasa (30/01).

Kuasa hukum Alldo, Nelson Simamora menyampaikan di sidang praperadilan berikutnya, Rabu (31/01/2018) akan dihadirkan saksi fakta pengeroyokan, saksi ahli hukum tata acara pidana, dan bukti-bukti foto.

"Kita akan ada saksi fakta lain yang akan menerangkan tentang kejadian pengeroyokan, bahkan kita punya bukti foto yang menunjukan saat pengeroyokan yang dilakukan oleh polisi dan satpol PP, besok akan kita ajukan,"

Alldo berharap hakim bisa memutuskan untuk melanjutkan kasus ini.

Baca juga artikel terkait PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto