Menuju konten utama

PN Jaksel Akui Sudah Kirim Surat Praperadilan Miryam ke KPK

Febri Diansyah mengaku bahwa pihaknya belum menerima panggilan sidang permohonan praperadilan Miryam S Haryani dari PN Jakarta Selatan.

PN Jaksel Akui Sudah Kirim Surat Praperadilan Miryam ke KPK
Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas ketika keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (1/5) malam. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jadwal sidang praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang menjadi tersangka pemberi kesaksian palsu dalam kasus tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Biasanya kami menetapkan hari sidang itu paling cepat seminggu sebelum sidang, jadi sudah dipanggil dua belah pihak. Kami yakini panggilan itu sudah sampai," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa pihaknya belum menerima panggilan sidang permohonan praperadilan Miryam S Haryani dari PN Jakarta Selatan.

"Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan salah satu tersangka KPK, informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," kata Febri.

Menanggapi hal itu, Made menduga bahwa surat tersebut memang sudah terkirim ke KPK, tetapi belum diterima secara resmi oleh pihak Biro Hukum KPK.

"Kami akan tunggu sampai jam 13.00 WIB, apabila dua belah pihak tidak lengkap, maka akan dijadwalkan ulang," ucap Made.

Menurut laporan Antara, anggota tim kuasa hukum Miryam S Haryani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4).

Sebelumnya, pada Kamis (27/4) KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan nama Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Miryam akhirnya ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari.

Terkait penangkapan itu, anggota tim kuasa hukum Miryam, Mita Mulya menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tetap berjalan meskipun telah terjadi penangkapan.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto