Menuju konten utama

PN Jakarta Selatan Benarkan Vonis Terdakwa Penganiayaan Hewan

PN Jaksel memvonis terdakwa penyiksaan terhadap hewan dengan pidana denda Rp402 ribu subsider 15 hari kurungan.

PN Jakarta Selatan Benarkan Vonis Terdakwa Penganiayaan Hewan
Ilustrasi Penegakan Keadilan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan pelanggaran yustisi berupa penyiksaan terhadap hewan. Sidang tersebut digelar pada 9 April 2021 lalu dengan terdakwa Rian Mardiansyah. Sidang penganiayaan tersebut pun sudah diputus oleh hakim.

"Dihukum pidana denda Rp402 ribu subsider 15 hari kurungan," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi reporter Tirto, Senin (19/4/2021).

Suharno menuturkan, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Yosdi dan langsung diputus pada hari yang sama.

Ia pun membenarkan isi surat tentang persidangan yang memidana terdakwa dengan Pasal 66 ayat 2 UU 18 tahun 2009 dan UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan UU 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesejahteraan Hewan. Pihak pengadilan pun belum menerima permohonan banding dari terdakwa.

"Sampai sekarang belum ada berita [banding]" kata Suharno.

Sebelumnya beredar surat persidangan eksploitasi terhadap hewan kera. Surat tersebut menyatakan tentang persidangan dugaan eksploitasi hewan (kera) di channel Abang Satwa.

Sidang tersebut digelar pada 9 April 2021 dengan terdakwa Rian Mardiansyah. Rian pun divonis bersalah dan dihukum pidana berupa denda Rp402 ribu subsider 15 hari kurungan.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN HEWAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz