Menuju konten utama

PLN Jelaskan Penyebab Tagihan Listrik Melonjak

PLN mengakui telah menambah tagihan listrik pelanggan selama pandemi Corona atau COVID-19.

PLN Jelaskan Penyebab Tagihan Listrik Melonjak
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - PT PLN (persero) memberikan penjelasan penyebab tagihan listrik melonjak. PLN mengakui telah menambah tagihan listrik pelanggan selama pandemi Corona atau COVID-19.

Tambahan tagihan ini berasal dari lonjakan konsumsi masyarakat usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan imbauan mengurangi aktivitas di luar ruangan berlaku. Hanya saja kebetulan PLN belum menghitungnya lonjakan pada bulan tersebut, sehingga dibebankan ke tagihan bulan berikutnya.

“Misal rata-rata pemakaian sebulan 50 kWh, tapi Maret intensitas meninggi. Jadi realisasi konsumsi mereka (Maret 2020) 70 kWh, tapi kita catat 50 kWh. Ini tidak ada masalah pada dasarnya. Kita tagih bulan April, (selisih 20 kWh) terbawa ke April 2020,” ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN I Made Suprateka dalam teleconference bersama wartawan, Rabu (6/5/2020).

PLN mengatakan tambahan tagihan ini wajar karena mereka tidak bisa mengirim petugas lapangan untuk mencatat meteran. Imbasnya, PLN menagih berdasarkan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir.

Akan tetapi, kebijakan ini ternyata dianggap kurang efektif karena tidak bisa mengakomodir adanya lonjakan pemakaian listrik yang terjadi sekitar bulan Maret 2020 usai pembatasan sosial diberlakukan. Lonjakan konsumsi ini diketahui PLN tetapi tidak ditagihkan pada Maret 2020, maka dibebankan pada bulan berikutnya.

Misalnya diasumsikan pada Desember-Januari-Februari 2020 pemakaian rata-rata adalah 50 kWh. Pada saat PSBB diterapkan selama 2 minggu pada Maret 2020 sehingga penggunaan meningkat menjadi 70 kWh. Pada Maret 2020, PLN belum menagih 20 kWh karena menggunakan metode rata-rata 3 bulan itu sehingga tagihan Maret 2020 tetap 50 kWh.

Lalu pada April 2020, PLN menyatakan pastinya terjadi peningkatan konsumsi setelah 1 bulan penuh menjalani PSBB. Sebab petugas mereka sudah kembali mendata ke lapangan dan dibuka laporan secara mandiri.

Jika diasumsikan konsumsi April 2020 naik menjadi 90 kWh setelah pencatatan detail dilakukan maka tagihan yang harus dibayar pada bulan berikutnya harus ditambah nilai 20 kWh yang belum ditagih pada Maret 2020. Perhitungannya menjadi 90 kWh ditambah 20 kWh sehingga pada asumsi ini, seorang pelanggan harus menanggung biaya 110 kWh meski pemakaiannya hanya 90 kWh.

“Jadi muncul tagihan misalnya 110 kWh seolah-olah tinggi. Ada konsumsi carry over 20 kWh di Maret dan ada peningkatan 40 kWh di April 2020,” ucap I Made.

Made membantah bila perusahaan setrum plat merah itu menaikkan tarif listrik. Ia juga menampik bila ada yang menganggap PLN melakukan subsidi silang demi menjalankan diskon listrik 100 persen bagi pelanggan 450 VA dan 50 persen bagi pelanggan 900 VA tidak mampu.

“Ini tidak mendasar sama sekali,” ucap Made.

Baca juga artikel terkait TAGIHAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti