Menuju konten utama

PKS: Mensesneg Tak Layak Ikut Urus Cawapres Jokowi

"Pencarian cawapres merupakan domain partai dan bagian pekerjaan politik praktis," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

PKS: Mensesneg Tak Layak Ikut Urus Cawapres Jokowi
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. FOTO/Istimewa.

tirto.id -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno tak layak ikut mengurusi seleksi kandidat cawapres Jokowi.

"Pencarian cawapres merupakan domain partai dan bagian pekerjaan politik praktis," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada Tirto, Selasa (13/3/2018).

Hal ini diungkapkan Mardani sebagai respons atas keterlibatan Pratikno dalam tim internal seleksi kandidat cawapres Jokowi di Pilpres 2019.

"Ini contoh buruk pengelolaan manajemen pemerintahan," kata Mardani.

Namun, Mardani menyatakan PKS belum berencana memrotes hal ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"PKS aman mendalami kasus ini dan mencatatnya dengan jelas," kata Mardani.

Sementara, Direktur Perludem, Titi Anggraeni menyatakan belum ada unsur pelanggaran yang dilakukan Jokowi dalam pelibatan Pratikno mengurusi seleksi cawapres.

"Peraturannya untuk Pilpres kan belum dibuat. Jadi belum ada pelanggarannya," kata Titi kepada Tirto, Senin malam (12/3/2018).

Akan tetapi, kata Titi, pelanggaran bisa dikenakan bila Pratikno merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan sekadar mendapat jabatan politik sebagai menteri. Karena ASN dilarang berpolitik praktis.

"Saya tidak tahu Pak Pratikno ASN atau bukan. Karena menteri kan jabatan politik," kata Titi.

Kemarin, Selasa (12/3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan Pratikno menjadi ketua tim penjaringan cawapres Jokowi di Pilpres 2019.

"Kan memang Pak Pratikno dianggap orang yang paling dekat," kata Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Senin (12/3/2018).

Selain kedekatan dengan Jokowi, menurut Hendrawan, alasan dipilihnya Pratikno sebagai ketua tim lantaran latar belakangnya sebagai akademisi yang bisa imparsial dalam proses seleksi.

"Informasi sensitif tidak diperdagangkan diperjualbelikan antarparpol," kata Hendrawan.

Hendrawan tidak menganggap pemilihan Pratikno melanggar undang-undang. Karena, menurutnya, pencalonan tetap dilakukan oleh partai politik sesuai undang-undang Pemilu.

"Tim ini masih babak kualifikasi," kata Hendrawan.

Praktikno pun telah mengakui keterlibatannya dalam mengurusi cawapres Jokowi, meskipun ia membantah terdapat tim internal penjaringan cawapres.

"Enggak ada tim internal formal seperti itu. Tapi bahwa sudah ada diskusi-diskusi (calon wakil presiden), iya. Tapi tidak sampai dibentuk tim formal, enggak ada," ujar Pratikno di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri