Menuju konten utama

PKN STAN Umumkan Jadwal Daftar Ulang Mahasiswa DI dan DIII 2019

PKN STAN mengumumkan jadwal daftar ulang bagi mahasiswa baru program studi Diploma I dan Diploma III tahun 2019.

PKN STAN Umumkan Jadwal Daftar Ulang Mahasiswa DI dan DIII 2019
Gedung PKN STAN. foto/http://penerbitan.pknstan.ac.id/

tirto.id - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN mengumumkan jadwal daftar ulang bagi mahasiswa baru program studi Diploma I dan Diploma III tahun 2019 untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Keuangan dan instansi pemerintah lainnya.

1.Daftar ulang 16 September

  • Sesi I: 08.00-12.00
  • Sesi II: 13.30-17.00
2. Daftar ulang 17 September

  • Sesi I: 08.00-12.00
  • Sesi II: 13.30-17.00
3. Daftar ulang 18 September

  • Sesi I: 08.00-12.00
  • Sesi II: tidak ada
Calon mahasiswa wajib hadir satu jam sebelum sesi daftar ulang dimulai. Daftar ulang dilakukan di Gedung J Politeknik Keuangan Negara STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V, Tangerang Selatan. Sebelum hadir di daftar ulang, peserta wajib mengisi formulir mahasiswa baru di link http://daftarulang.pknstan.ac.id pada 12-15 September 2019.

Berkas/dokumen yang harus ditunjukkan:

  1. Asli Kartu Peserta Ujian (KPU).
  2. Bukti/kartu identitas diri asli sesuai dengan yang tercantum pada BPU
  3. Ijazah asli (untuk lulusan sebelum tahun 2019); ijazah asli (jika ada) atau bukti keterangan lulus (SKL/ljazah Sementara) asli yang terdapat daftar nilai mata pelajaran (untuk lulusan tahun 2019). Calon mahasiswa lulusan tahun 2019 yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli wajib mengisi surat pernyataan kesanggupan menunjukkan ijazah asli dan mengumpulkan legalisasi ijazah pada semester pertama kuliah di PKN STAN sesuai Lampiran II pengumuman ini.
  4. Kartu BPJS Kesehatan asli.
Berkas/dokumen yang harus diserahkan:

  1. Pas foto studio berwarna yang terbaru ukuran 4 x 6 cm (berlatar belakang merah,mengenakan kemeja putih, dan hijab berwarna hitam/putih bagi yang mengenakan) sebanyak 1 (satu) lembar.
  2. Satu lembar fotokopi ijazah SMA/SMK/Sederajat (untuk peserta yang sudah memperoleh ijazah) atau 1 (satu) lembar fotokopi SKLVijazah SMA/SMK/Sederajat sementara yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang yang dilengkapi Surat pernyataan kesanggupan menunjukkan ijazah asli pada semester pertama bersangkutan kuliah di PKN STAN (untuk peserta yang belum memperoleh ijazah).
  3. 1 (satu) lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
  4. Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa berbadan sehat dan tidak cacat badan.
  5. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa tidak terkena/tergantung pada narkotika dan sejenisnya.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepoiisian yang masih berlaku.
  7. Surat Pernyataan dari calon mahasiswa dan orang tua/wali bahwa calon mahasiswa tidak pernah lulus SPMB PKN STAN tahun sebelumnya, selama mengikuti pendidikan bersedia untuk tidak akan menikah, dan bersedia untuk mematuhi peraturan disiplin mahasiswa.
  8. Surat Pernyataan dari calon mahasiswa dan orang tua/wali bahwa calon mahasiswa tidak memiliki penyakit kronis.
  9. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa belum pernah menikah.
  10. Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja.
Khusus untuk peserta Program Afirmasi, harus menunjukkan dokumen ijazah SD, SMP, dan Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa. Pendaftaran ulang ini tidak dapat diwakilkan.

Pakaian yang wajib dikenakan pada saat pendaftaran ulang adalah kemeja putih lengan panjang, celana panjang berwarna gelap bagi pria atau rok panjang bagi wanita berbahan kain (bukan jeans/corduroy) dan berwarna gelap, memakai ikat pinggang, serta memakai kaos kaki dan sepatu tertutup.

PKN STAN meminta peserta daftar ulang berpenampilan rapi. Pria dilarang berambut gondrong (panjang rambut belakang kepala tidak boleh melebihi kerah baju dan telinga, leher harus kelihatan dan panjang rambut depan tidak melebihi alis). Pria juga tidak boleh "memotong rambut dengan model yang tidak lazim."

"Setiap calon mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti akun media sosial resmi PKN STAN, yaitu pada kanal Instagram (@pknstan). Twitter (@pknstanid), laman Facebook (PKN STAN), dan Youtube (PKN STAN).

Setiap calon mahasiswa juga diwajibkan untuk mencantumkan nama pengguna akun media sosial aktif yang teiah digunakan setidak-tidaknya sejak 1 September 2018 pada http://daftarulang.pknstan.ac.id.

Baca juga artikel terkait PKN STAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH