tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencatat, nilai aset negara di DKI Jakarta sebesar Rp1.464 triliun. Dia menjelaskan aset tersebut perlu dikelola dan dijaga ketika pemerintah pusat pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
“Ini hasil penilaian yang baru kami lakukan dalam tiga tahun terakhir,” kata Sri Mulyani dalam Lokakarya 'Recycling and Management of State Assets' secara daring, di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Bendahara Negara itu menuturkan aset negara di Jakarta perlu dikelola agar menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi dari nilai pengelolaannya. Nantinya aset tersebut dikelola secara terintegrasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Setiap aset perlu diidentifikasi bagaimana keberlanjutan pengelolaannya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi negara. Apakah akan disewakan,” imbuh Sri Mulyani.
Kementerian dan lembaga pemerintah pusat akan pindah secara bertahap ke IKN Nusantara sehingga perlu dipetakan aset yang ditinggalkan terlebih dahulu dan perlu segera dikelola. Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan pelaku usaha juga perlu diajak berpartisipasi dalam mengelola aset negara yang sesuai dengan rencana pengembangan Jakarta ke depannya.
“Jakarta perlu diubah menjadi kota dengan lebih banyak aktivitas non-pemerintahan. Jadi banyak dimensi yang perlu ditangani dalam transisi di pengelolaan aset yang telah ada dan pemindahan ke ibu kota baru,” ucap sri Mulyani.
Adapun sebelumnya pegawai pemerintah pusat di Jakarta diharapkan pindah ke IKN Nusantara mulai semester I 2024 dan investor diharapkan dapat mulai melakukan pembangunan pada semester II 2023.
Kemudian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan, klaster pemerintahan menjadi klaster yang pertama kali pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 2024.
"Siapa saja yang pindah? Di dalam rencana induk kami bagi pada lima klaster yang pindah ke IKN. Klaster pertama pemerintahan seharusnya pindah di tahap pertama pada 2024," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati dikutip Antara, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Hayu mengatakan, klaster pertama tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden RI, Lembaga Tinggi Negara yakni MPR, DPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin