Menuju konten utama

Pimpinan DPR Nilai Permenag Sertifikasi Majelis Taklim Berlebihan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai berlebihan adanya sertifikasi untuk majelis taklim.

Pimpinan DPR Nilai Permenag Sertifikasi Majelis Taklim Berlebihan
Ketua DPR Ade Komarudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Agus hermanto (kanan) menyerahkan potongan tumpeng kepada Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (kiri) di komplek parlemen senayan, jakarta, kamis (28/7). Antara foto/puspa perwitasari.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai berlebihan adanya sertifikasi untuk majelis taklim. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019 yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar.

"Ya kalau menurut saya pribadi bahwa sertifikasi majelis taklim itu terlalu berlebihan," jelas Dasco di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Menurutnya, majelis taklim ini biasanya ada di kampung dan daerah. Majelis ini biasanya ditujukan untuk menjaga silaturahmi dan memberikan pelajaran soal beragama terutama untuk ibu-ibu.

Ia pun meminta aturan ini dikaji ulang agar tak terjadi kegaduhan lebih lanjut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menilai seharusnya Kemenag melakukan kajian lebih matang lagi terhadap kebijakan yang sensitif seperti ini. Jangan sampai, kata Dasco, kebijakan seorang menteri justru membebani presiden.

"Presiden ini jangan terlalu dibebani dengan hal-hal yang sebenarnya bisa diatasi di level di bawahnya. Oleh karena itu, saya pikir Permenag ini perlu ditinjau ulang," ucapnya.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.

"Sebenarnya kita tidak mewajibkan," kata Fachrul usai memberikan sambutan di acara Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Sabtu (30/11/2019).

Dia menyebut aturan baru tersebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana.

"Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan. Ada event besar minta bantuan. Gimana kita mau bantu kalau data majelis taklim [tidak tahu] dari mana?" tuturnya.

Sontak, peraturan ini mendapatkan penolakan salah satunya dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. Ia berharap pemerintah tidak terlalu jauh mengatur kegiatan keagamaan seperti majelis taklim melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

"Kalau serba diatur pemerintah secara detail atau berlebihan nanti aktivitas sosial lainnya seperti gotong royong dan aktivitas sosial di masyarakat luas maupun kegiatan keagamaan lainnya harus diatur pula seperti itu, tidak boleh ada diskriminasi khusus pada kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam seperti majelis taklim," kata Haedar Nashir melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Minggu (1/12/2019) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Haedar, kegiatan keagamaan di ranah umat seperti Majelis Taklim justru dapat menghidupkan spirit keislaman yang tinggi dan sangat positif untuk menanamkan, memahamkan, dan mengamalkan Islam dengan baik dan benar.

"Soal perbedaan paham dan pandangan sejak dulu sering terjadi, yang paling penting kembangkan dialog agar masing-masing tidak ekstrem [ghuluw] dalam beragama dan tidak menimbulkan konflik keagamaan sesama umat beragama," kata dia.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI MAJELIS TAKLIM atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri