Menuju konten utama

Komisi VIII Kritik Menag Karena Aturan Sertifikasi Majelis Taklim

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menganggap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019 berlebihan.

Komisi VIII Kritik Menag Karena Aturan Sertifikasi Majelis Taklim
Politikus partai Golkar Ace Hasan Syadzily. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019. Aturan ini mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajarnya.

Ace mengatakan aturan ini sangat berlebihan. Menurutnya, pemerintah tak perlu mengurus soal keberadaan majelis taklim sampai harus terdaftar dan melaporkan kegiatan setiap tahunnya.

"Keluarnya PMA itu terlalu berlebihan, karena itu tidak perlu diatur oleh pemerintah. Karena selama ini majelis taklim itu sangat tumbuh subur di masyarakat, tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah," ujar Ace di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Peraturan seperti ini, menurut Ace justru akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Padahal majelis taklim merupakan salah satu sarana berkumpul yang dilakukan umat Islam untuk bertukar pikiran.

Ace pun meminta aturan ini dicabut saja karena ia menganggap pemerintah sudah terlalu mengintervensi kehidupan masyarakat.

"Oleh karena itu maka PMA itu direvisi atau bahkan saya kira dicabut, karena itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah, nah itu yang sangat kami sesalkan," jelasnya.

Pemerintah tak boleh berlebihan dengan menciptakan kecurigaan bila majelis taklim turut menebarkan radikalisme, sehingga terbitlah aturan ini. Kemenag, kata politikus Partai Golkar justru malah membuat kegaduhan.

"Ya menurut saya ini bisa menimbukan bukan saja kegaduhan, tapi lebih dari itu adalah asumsi dugaan di masyarakat, untuk apa kegiatan keagamaan mesti didaftarkan dan dilaporkan," katanya.

Komisi VIII DPR pun akan mengklarifikasi langsung terhadap Menteri Fachrul Razi terkait persoalan ini dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dalam waktu dekat ini.

"Pertanyaannya, apa selama ini dengan atau tanpa bantuan pemrintah majelis taklim mati? Kan gak. Justru tetap tumbuh," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KOMISI VIII DPR atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Widia Primastika