Menuju konten utama

Pilkada Papua 2018: Tiga Kepala Desa Bawa Lari Kunci Kotak Suara

"Setelah kunci gembok, lalu kuncinya dibawa lari oleh kepala-kepala kampung."

Pilkada Papua 2018: Tiga Kepala Desa Bawa Lari Kunci Kotak Suara
Sejumlah petugas PPS mengenakan pakaian adat di TPS Arsopura, Keerom, Papua, Rabu (27/6/2018). ANTARA FOTO/Indrayadi TH

tirto.id - Tiga kepala desa/kampung di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, dilaporkan membawa lari kunci kotak suara yang dipersiapkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua serta bupati dan wakil bupati Jayawijaya.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Jayawijaya Adi Wetipo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu (27/6/2018). Ia mengatakan tiga kepala kampung di Distrik Assotipo itu sebelumnya menyimpan logistik di kantor kampung dan mengunci pintu kantor.

"Setelah kunci gembok, lalu kuncinya dibawa lari oleh kepala-kepala kampung. Ada tiga kepala kampung," katanya.

Menurut Adi, sempat terjadi negosiasi antara PPD dan kepala-kepala kampung untuk menyerahkan logistik yang dikunci namun upaya itu tidak berhasil.

"PPD turun untuk bertemu kepala kampung tetapi tidak ada jalan keluar, sehingga saya turun ke lapangan, kita (ketua KPU dan kepala kampung) selesaikan sehingga bisa berjalan. Jadi tadi pagi pemilihan berjalan aman sampai sekarang," katanya.

Secara umum, menurut dia, pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua serta bupati dan wakil bupati Jayawijaya berjalan aman walaupun terdapat beberapa kendala kecil seperti di TPS-08. Di TPS-08, penyelenggara, Panwaslu dan saksi-saksi pasangan calon sepakat untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur Papua yang telah dicoblos oleh warga dan salah dimasukkan ke kotak suara calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya dinyatakan tidak terpakai.

Warga TPS-08 melakukan pencoblosan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya sehingga ada warga yang salah memasukkan kertas suara gubernur dan wakil gubernur di kotak bupati serta wakil bupati, dan sebaliknya.

"Dalam UUD hanya disebutkan tidak sah apabila coblos di luar kotak, coblos dua calon sekaligus. Sementara salah memasukan dalam kotak ini tidak disebutkan, sehingga di lapangan dengan kejadian seperti itu dan saksi berkeberatan lalu teman-teman panwas menyatakan tidak sah, kita ikuti itu," katanya.

Ia menyatakan, KPU dan aparat keamanan setempat telah membuat tim yang nantinya menjemput paksa hasil pencoblosan apabila penyelenggara tingkat bawa dengan sengaja memperlambat pendistribusian hasil pemilihan ke kantor KPU.

"Kalau tanggalnya (pengumpulan suara hasil coblos) sudah lewat tetapi teman-teman PPD belum masuk, kita akan jemput paksa ke lapangan. Tetapi pada umumnya sesuai pantauan, ada beberapa kampung yang sudah selesai, jadi besok dan lusa itu sudah bisa masuk kembali ke KPU," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PILGUB PAPUA 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani