Menuju konten utama

Pilkada 2020: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tak Terdaftar dalam DPT

Apa yang harus kita lakukan jika seseorang tidak terdaftar dalam daftar pemilih pilkada?

Pilkada 2020: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tak Terdaftar dalam DPT
Pekerja menyusun surat suara pilkada Kota Makassar 2020 yang selesai dilipat di gedung Celebes Convention Center, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

tirto.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020.

Semua warga negara Indonesia berhak memberikan suaranya untuk memilih calon kepala daerahnya masing-masing.

Untuk dapat memilih, seseorang harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lalu, apa yang harus dilakukan jika seseorang tidak terdaftar dalam daftar pemilih pilkada?

Cara Cek Status Pemilih

Berdasarkan pasal 57 UU 10/2016 ayat 1 tentang Pemilihan kepala daerah (Pilkada), “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.”

Pada Pilkada 2020 ini, KPU telah mencatat daftar warga yang termasuk DPT sebanyak 100.359.152 dan yang belum melakukan perekaman serta termasuk dalam DPT sebanyak 1.754.751.

Sebelum memilih calon kepala daerah di Pilkada 2020, seseorang harus mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar sebagai DPT atau belum.

Salah satu cara untuk mengetahuinya adalah dengan mengakses situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Situs ini dibawahi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara Pemilu. Setelah masuk ke laman tersebut, kalian harus mengisi data yang dibutuhkan lalu menekan tombol pencarian.

Nama dan TPU akan tampil setelah itu. Namun, akan muncul tulisan “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar” jika nama kalian tidak terdaftar.

Jika nama tidak terdaftar, seseorang dapat melapor ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kecamatan atau di KPU kabupaten/kota.

Di tempat tersebut, seseorang harus mengisi form model A.1.A-KWK (Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat) dengan membawa KTP elektronik (e-KTP), Surat Keterangan atau Kartu Keluarga.

Semua WNI Berhak Memilih

Sesuai aturan yang ada, pemilih dibagi menjadi tiga kategori. DPT, DPTb, dan mereka yang sudah memiliki hak untuk memilih namun belum terdaftar.

Jika seseorang yang telah berusia 17 tahun tidak terdaftar dalam DPT berarti mereka termasuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Untuk tetap dapat memilih sebagai DPTb, seseorang harus mendatangi TPS terdekat pada 9 Desember 2020 dan meminta didaftarkan ke petugas TPS.

Jadi, setiap orang yang ingin memilih tidak perlu khawatir jika tidak terdaftar. Di TPS yang merupakan domisilinya, seseorang tetap dapat mendaftarkan diri dengan syarat menunjukkan KTP eloktronik-nya.

Dalam menyikapi hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan saat tanggal pemilihan kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus e-KTP bagi calon pemilih.

Untuk warga yang kesulitan mendatangi kantor, pihak Adminduk akan mendatangi warga dan mendatanya secara langsung.

Data kependudukan yang telah diterima Kemendagri ini dimanfaatkan oleh KPU untuk memverifikasi data pemilih.

Untuk pemilih yang ingin mendaftar e-KTP, syaratnya cukup mudah. Seseorang hanya harus merekam diri mereka dengan foto, sidik jari, serta retina mata. Selain itu, Kartu Keluarga asli dan form permohonan pembuatan e-KTP juga harus dibawa.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani