tirto.id - Presiden Joko Widodo menyampaikan peraturan yang berbelit-belit serta menyulitkan rakyat harus diubah. Hal itu ia sampaikan dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2019, di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
"Undang-undang yang menyulitkan rakyat harus kita bongkar. Undang-undang yang menghambat lompatan kemajuan harus kita ubah," tegas Jokowi.
Ia juga meminta dukungan DPR dalam fungsinya sebagai legislasi agar bersama-sama dengan pemerintah dalam upaya mereformasi perundang-undangan di Indonesia.
"Dukungan DPR pada upaya pemerintah untuk mereformasi perundang-undangan tetap diharapkan. Undang-undang yang bertabrakan satu dengan yang lain harus kita selaraskan," kata Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Selain harapan itu, Jokowi mengapresiasi DPR yang bersama-sama dengan pemerintah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU yang dimaksud yakni RUU APBN, RUU di bidang perjanjian kerja sama internasional, bidang penyelenggaraan haji, bidang kesehatan, akselerasi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta beberapa RUU lain untuk menyikapi dinamika pembangunan yang bergerak cepat
Jokowi menyampaikan tiga pidato dalam Sidang Tahunan MPR 2019 yaitu pukul 8.30 WIB soal Pidato Sidang Tahunan, pukul 10.20 WIB Pidato Kenegaraan dan 14.00 WIB Pidato Nota Keuangan. Dalam sidang tahunan akan dipaparkan laporan kinerja lembaga-lembaga negara yang dibacakan oleh Presiden.
Selesai berpidato, sekitar pukul 15.05 WIB Jokowi akan menyerahkan RUU tentang RAPBN Tahun 2020 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan penyerahan RUU tentang RAPBN Tahun 2020 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari Ketua DPR RI kepada Ketua DPR RI.
Berikut teks lengkap Pidato Jokowi di Sidang Tahunan Jokowi pada 16 Agustus 2019.
Editor: Maya Saputri