Menuju konten utama

Pharos Mengakui Ada Kontaminan DNA Babi Pada Viostin DS

Produsen Viostin DS, PT Pharos Indonesia mengakui ada kontaminan pada produk suplemen makanan mereka. Dalam laporan BPOM, konteks kontaminan itu merujuk sebagai DNA babi.

Pharos Mengakui Ada Kontaminan DNA Babi Pada Viostin DS
Petugas BPOM DKI Jakarta memeriksa obat-obatan yang dijual di apotek rakyat pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (13/9). BPOM DKI Jakarta memeriksa secara mendalam terkait penjualan obat kedaluwarsa di sejumlah toko setelah penyegelan tujuh toko beberapa waktu yang lalu. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16.

tirto.id - PT Pharos Indonesia, produsen suplemen makanan merek Viostin DS membenarkan ada kandungan kontaminan pada produknya. Kontaminan adalah zat yang muncul bukan pada tempatnya dan dapat membahayakan kesehatan.

Bila merujuk dalam laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bahwa kontaminan yang dimaksud adalah kontaminasi DNA babi pada produk Viostin DS. Viostin DS dijual dengan izin edar nomor SD051523771.

"Kami menemukan bahwa salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, Chondroitin Sulfat, yang kami datangkan dari pemasok luar negeri dan digunakan untuk produksi bets tertentu, belakangan diketahui mengandung kontaminan," kata Ida Nurtika, Direktur Komunikasi Korporat PT Pharos Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (31/1/2018)

Ida mengatakan bahwa penelusuran sumber kontaminasi dilakukan di beberapa sumber dugaan, dari mulai lokasi produksi produk jadi, kualitas bahan baku, tempat penyimpanan bahan baku, produsen bahan baku, dan juga tempat-tempat lain yang memungkinkan terjadi kontaminasi.

Kontaminasi DNA babi pada Viostin DS terungkap setelah BPOM menguji sampel produk tersebut setelah beredar di pasaran. Dalam rilis BPOM, dijelaskan bahwa indikasi kontaminasi sudah diumumkan BPOM pada akhir November 2017. Namun, karena produk tersebut sudah kadung beredar di pasaran, BPOM akhirnya menginstruksikan agar pihak produsen menarik produk, dan kepada jajaran BPOM untuk terus memantau lapangan.

"Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan MENGANDUNG BABI," jelas Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

PT Pharos Indonesia kemudian berjanji untuk menarik seluruh produknya di pasaran. Penelusuran Tirto di beberapa minimarket dan apotek di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Viostin DS memang sudah tidak ditemukan. Menurut petugas pada dua apotek yang berbeda, Viostin DS sudah ditarik sejak seminggu dan sebulan lalu karena "bermasalah", meski tidak tahu apa persisnya alasannya.

Selain menarik produk, PT Pharos Indonesia juga berjanji untuk mengganti bahan baku penyebab munculnya DNA babi.

"Kami telah menyiapkan alternatif pemasok bahan baku dari negara lain yang telah bersertifikat halal di negara asalnya, dan telah lulus uji Polymerase Chain Reaction (PCR)," jelas pihak Pharos.

Selain Viostin DS, produk yang disimpulkan oleh BPOM mengandung DNA Babi adalah Enzyplex, yang produksi oleh PT Medifarma Laboratories dengan nomor izin edar DBL7214704016A1.

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino