tirto.id - Petugas Karantina Lampung bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Panjang berhasil mengamankan daging babi hutan (celeng) sebanyak 20 karung besar sebanyak 2.000 kg di pintu masuk Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Selasa (20/6/2017), sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Humas Badan Karantina, Kementerian Pertanian Arief Cahyono melalui rilis tertulis yang diterima Tirto, Rabu (21/6/2017).
Petugas menemukan daging celeng tersebut saat sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang masuk Pelabuhan dan truk tersebut sedang mengantri akan masuk kapal roro tujuan Pelabuhan Tanjung Priok.
Daging tersebut diangkut dengan kendaraan truk colt diesel dengan nomor polisi BD 8853 AQ. Menurut pengakuan sopir truk tersebut daging babi hutan (celeng) tersebut berasal dari Bengkulu dan akan dibawa dengan tujuan Tangerang.
Untuk mengelabui petugas daging babi hutan (celeng) tersebut ditutup dengan kardus bekas. Saat ditanya oleh petugas, truk tersebut memuat kardus, namun saat diperiksa oleh petugas ternyata isinya daging babi hutan (celeng).
Daging babi hutan (celeng) tersebut diamankan karena tidak dilaporkan kepada petugas Karantina Pertanian dan tidak ada dokumen apapun dari daerah asal serta alat angkut tersebut tidak memenuhi standar kesehatan untuk membawa daging karena tidak berpendingin.
Diduga pelaku telah melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Saat ini sopir beserta barang bukti masih diamankan oleh penyidik pegawai negeri sipil Karantina Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri