Menuju konten utama

Petugas Bandara Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,5 kg

Petugas Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta menggagalkan penyelundupan narkoba yang dibawa penumpang asal Bandar Lampung seberat 5,5 kg.

Petugas Bandara Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,5 kg
Petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi D.I. Yogyakarta membawa pelaku penyelundupan narkoba 5,5 kilogram di kantor Bandara Internasional Adisutjipto, Sleman, DIY, Senin (7/10/2019). Tirto.id/Zakki Amali

tirto.id - Petugas Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta menggagalkan penyelundupan narkoba yang dibawa penumpang asal Bandar Lampung seberat 5,5 kg.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama mengatakan penggagalan sabu-sabu ini diawali pemeriksaan x-ray terhadap barang penumpang yang transit di Yogya pada 29 September, pukul 19.44 WIB.

“Ada kecurigaan barang penumpang di koper berwarna lain. Kami lalu amankan koper untuk ditandai. Orangnya kami panggil dan tunggu selama 2 jam. Ternyata tak datang. Pemiliknya rupanya sudah di ruang tunggu, lalu kami amankan,” kata Agus dalam jumpa pers di kantornya, Senin (7/10/2019).

Agus menambahkan pelaku merupakan penumpang pesawat Sriwijaya Air dari Bandara Udara Raden Inten II Bandar Lampung tujuan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ujung Pandang (Makassar) transit Bandara Adisutjipto.

Dia mengaku tak tahu terkait koper yang lolos dari Bandara Raden Inten II, karena di luar kewenangannya. Namun, ia memastikan bahwa barang penumpang yang transit tetap diperiksa ulang.

“Di tempat kami, petugas dilatih secara khusus untuk mengenali barang terlarang, karena narkoba kan tidak tersensor metal detector. Jadi diawasi warna dan bentuk barangnya,” ujarnya.

Sabu-sabu yang disita ini, kata Agus, ditaruh dalam koper warna cokelat bersama barang lainnya di bagian tengah.

“Jadi ini tak disembunyikan secara khusus. Hanya ditaruh di bandara. Pakaian juga tak ada. Barang-barang biasa saja. Sabu-sabunya ada 7 bungkus,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa kasus penyelundupan sabu-sabu di Bandara Adisutjipto ini merupakan yang pertama pada tahun ini. Sebelumnya pada 2018, petugas Bandara Adisutjipto berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak satu kali.

Adapun, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP D.I. Yogyakarta Sudaryaka mengatakan kurir narkoba ini berinisial AH alias Abdul Ghofur alias Haris Marzuki. Pelaku memiliki tiga KTP palsu dan satu KTP asli. Dalam manifes penerbangan, pelaku memakai nama dari KTP palsu yakni Abdul Ghofur.

“Tersangka sudah 3 kali kirim barang lewat bandara dengan tujuan berbeda-beda. Kami tangkap di Yogya ini hanya lokasi transit,” ujar Sudaryaka.

Menurut Sudaryaka, penggunaan KTP palsu bertujuan untuk mengelabui petugas agar tak terlacak saat pesan tiket pesawat. Foto di KTP merupakan orang yang sama, namun data di dalamnya berbeda.

Salah satu KTP palsu dengan NIK 6473022108930005 bernama Haris Marzuki warga Jalan Muso Salim Gang 7 Nomor 60, RT 20, Desa/Keurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Kalimantan Timur.

“Kelihatannya mereka ada tim yang bikin KTP palsu. Fotonya sama, tapi namanya beda. Sekarang sedang kami selidiki, termasuk cari siapa bandarnya di Lampung yang punya narkoba,” katanya.

Baca juga artikel terkait PENGEDAR SABU-SABU atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Ringkang Gumiwang