Menuju konten utama
Kasus Mercy Maut di Solo

Petaka yang Mengantarkan Bos Indaco Iwan Adranacus ke Penjara

Iwan Adranacus, seorang pengusaha cat terkenal di Surakarta, divonis 1 tahun penjara dalam kasus penabrakan.

Petaka yang Mengantarkan Bos Indaco Iwan Adranacus ke Penjara
Iwan Adranacus bersiap untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1/2019) tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Pada Selasa kemarin, 29 Januari, majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan Iwan Adranacus divonis 1 tahun penjara. Hakim memakai pasal alternatif yang disodorkan jaksa berupa pasal kecelakaan, menilai Iwan telah sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa atau mengakibatkan orang meninggal dunia.

Pasal itu seharusnya menjerat Iwan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tapi, dalam proses persidangan, jaksa justru menuntutnya 5 tahun penjara.

Iwan juga lolos dari pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman maksimal kedua pasal itu antara 7 sampai 15 tahun penjara.

Lewat vonis setahun itu, dikurangi masa tahanan, Iwan hanya menjalani masa hukuman 7 bulan di penjara--bebas sekitar bulan Agustus 2019.

Mengapa divonis 1 tahun untuk kasus penabrakan yang menelan korban jiwa?

Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol, yang didampingi hakim anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun, menyebut Iwan telah "bersikap sopan" selama persidangan. Iwan juga dinilai telah beriktikad baik dengan menyampaikan maaf kepada keluarga korban, memberikan uang duka Rp1,1 miliar.

Ayah korban bahkan telah mengikhlaskan kematian anaknya, minta agar Iwan dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya.

Siapa Iwan Adranacus?

Iwan adalah pengusaha terkenal di Surakarta, direktur utama PT Indaco Warna Dunia, yang alamat pabriknya di Surakarta, Jawa Tengah.

Siapa korban?

Korban bernama Eko Prasetio, warga biasa asal Solo, yang bekerja sebagai staf Farmasi RS Karima Utama, yang memiliki istri dan seorang balita.

Mereka terlibat cekcok di jalan. Lokasi penabrakan di KS Tubuh, sebuah jalan dekat Stadion Manahan Solo, pada 22 Agustus 2018--bertepatan dengan Hari Raya Iduladha.

Kejadian itu membangunkan komentar warga Surakarta karena pelaku dan korban dari dua kelas sosial yang sangat jomplang.

Komentar di media sosial sesudah kejadian itu bahkan memicu sentimen etnis karena Iwan, yang lahir di Ende, sebuah kabupaten di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, beretnis Tionghoa.

Sentimen etnis itu segera diredam oleh kepolisian dengan respons cepat menangkap Iwan di rumah barunya di Jl. Menteri Supeno, menetapkannya sebagai tersangka pada hari itu juga, dan memproses seorang pengusaha terkenal ke pengadilan.

Dalam laporan yang kami rilis pada September 2018, "Kasus Mercy Maut di Solo: Petaka di Samping Polresta Surakarta", para saksi mata berkata kepada kami bahwa Iwan memang sengaja menabrak Eko.

Saksi berkata bahwa Iwan memainkan tuas gas Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikendarainya dan memacunya kencang menuju Eko, yang mengendarai motor Honda Beat AD 5435 OH.

Saksi mendengar suara tabrakan yang keras. Eko terpental sejauh 15 meter. Helm lepas dari kepalanya. Arang, tusuk sate, dan kipas bambu, yang dibelinya untuk membakar sate daging kurban, berhamburan di jalan. Di samping Markas Polresta Surakarta itu, Eko tergeletak dan memuntahkan darah dari mulut, hidung, dan kuping.

Kurang dari satu jam, polisi mendatangi lokasi kejadian, membungkus jenazah Eko dengan plastik daging kurban, mengangkatnya ke pinggir trotoar.

Usai menabrak, Iwan memacu Mercy ke arah utara Stadion Manahan. Orang-orang mengejarnya. Mobil sempat berhenti di Jalan Menteri Supeno, sekitar 750 meter dari tempat kejadian. Dari dalam mobil, keluarlah tiga pria berbadan kekar--yang ikut bersama Iwan--yang mengusir warga. Tiga orang ini sebelumnya terlibat cekcok dan menempeleng kepala Eko.

Badane gedi-gedi,” ujar salah satu saksi mata yang ikut mengejar Iwan menyebut perawakan tiga orang itu yang tinggi-besar.

Pengakuan Iwan Adranacus di Persidangan

Dalam persidangan, yang dimulai pada 6 November 2018, Iwan Adranacus berkata di depan majelis hakim bahwa ketiga orang itu adalah koleganya asal Ende, yang bekerja di Jakarta.

Salah satunya adalah teman SMP dia. Mereka menginap di The Sunan Hotel, berjarak sekitar 3 kilometer dari rumahnya.

Ketiga pria itu bernama Dionisius Ndale, Leo Mentairo, dan Nataliz Kraiz Dura. Salah satunya diajak Iwan ke rumah untuk sekadar mengobrol santai.

Karena hari Rabu itu hari libur Iduladha, Iwan punya banyak waktu luang. Biasanya, dari Senin sampai Jumat, Iwan menempuh jarak 20 kilometer dari rumahnya menuju pabrik cat PT Indaco Warna Dunia di Karanganyar, Jawa Tengah.

Pukul 10 pagi, usai menjemput semua koleganya itu dengan Mercy, Iwan menuju Rumah Makan Adem Ayem untuk makan siang, sebelum ketiga koleganya kembali ke Jakarta.

Usai makan siang, Iwan bergegas kembali ke rumah. Ia berniat meminta sopir untuk segera mengantarkan ketiga rekannya ke Bandara Adi Sumarmo agar mereka tak ketinggalan pesawat ke Jakarta siang itu.

Namun, perjalanan dari rumah makan menuju rumahnya yang hanya 2 kilometer itu ternyata mengantarkan petaka.

Di tengah perjalanan, Iwan berselisih paham dengan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat--kelak diketahui bernama Eko Prasetio.

Iwan mengaku di depan hakim, saat mereka tiba di salah satu perempatan, bahwa dia tidak tahu mengapa pria itu marah-marah.

"Tiba-tiba kaca [mobil] kami diketok setelah kami merasakan ada semacam [benturan] duggg... tapi tidak keras di sebelah belakang kiri [mobil]," kata Iwan.

Kaca mobil Mercy diketuk-ketuk Eko. Dari balik kaca, di belakang kemudi, Iwan melihat mulut Eko komat-kamit dengan pandangan tajam ke arahnya. Penasaran, Iwan membuka kaca jendela mobil.

Dari dalam mobil, Iwan mengaku mendengar samar-samar makian dari mulut Eko.

"Ini lebaran, Kambing!" kata Iwan menirukan ucapan Eko.

"Saya bukan kambing," jawab Iwan.

Setelah itu, tiga rekan Iwan keluar dari Mercy, menghampiri dan menghalau Eko untuk segera pergi. Namun, ujar Iwan, Eko mengacungkan jari tengah.

Eko berlalu dan memacu motornya. Iwan meminta ketiga rekannya yang sempat mengejar korban untuk kembali ke mobil. Iwan mengaku buru-buru karena tak ingin rekannya ketinggalan pesawat.

Iwan mengaku, dalam perjalanan, salah satu rekannya melihat Eko menunjukkan gelagat mengejek. Tetapi Iwan berkata ia tak menggubris.

"Ada apa orang kok seperti itu?" tanya Iwan di depan hakim, menunjukkan rasa penasarannya.

Tapi, rasa penasaran bercampur kesal ketika Eko kembali mengganggunya saat Iwan hampir tiba di rumah.

Saat itu, ujar Iwan, bagian belakang mobilnya terasa ada benturan. "Tiba-tiba ada serangan dari korban [..] Rasanya seperti ditabrak," ucapnya.

Ketiga teman Iwan sontak turun untuk mengejar Eko. Sementara Iwan mencari sendiri dengan mengendarai mobil Mercy.

Masih mengendarai mobil, Iwan bertemu dengan ketiga temannya di depan rumah usai mengejar Eko. Salah satu dari temannya mengatakan bahwa Eko melaju ke arah Polresta Surakarta.

Iwan pun langsung menggeber mobilnya sendirian, meninggalkan ketiga temannya. Ia berpesan supaya mereka meminta sopir di rumah mengantar ke bandara.

Di depan hakim, Iwan berusaha mencari Eko dengan alasan ingin "mengklarifikasi" mengapa Eko bertindak menjengkelkan.

Karena Eko menuju arah Polres, Iwan mengaku ingin sekaligus "mengklarifikasi" kejadian itu ke polisi.

"[Karena] hampir tiga minggu [tinggal di rumah baru] di lingkungan tersebut [saya] merasa aman karena lingkungan itu lingkungan kepolisian," ujarnya.

Di jalan, di dekat Polresta Surakarta, Iwan melihat Eko. Masih di atas mobil, Iwan mendekatinya dan memintanya berhenti.

Eko tak menggubris. Iwan mengikuti. Mereka berputar balik di Jalan KS Tubun. Saat itu Iwan mengaku bahwa Eko muncul lagi "seperti adu banteng"--maksudnya berlagak mengajak bertengkar.

"Saya melihat mulutnya komat-kamit tapi tidak mendengar kata-katanya," ujar Iwan.

Iwan berhenti dan memberi kode agar Eko ikut berhenti. "Tapi, belum sempat turun dari mobil, tiba-tiba [mobil] ditabrak dari belakang lagi," katanya.

Masih di dalam mobil, saat mengemudikan mobilnya mundur, Eko sudah berada di sampingnya. Masih di atas kendaraan masing-masing, keduanya cekcok.

"Ini ada apa? Kamu mau apa?" tanya Iwan.

"Kamu mati kamu! Saya sudah catat pelat nomor kamu. Saya lapor polisi, mati kamu!" kata Iwan, menirukan ucapan Eko.

"Ayo kita ke polisi sekarang!" kata Iwan.

Iwan memundurkan Mercy dengan pikiran pergi ke kantor polisi. Tapi, ia tak melihat Eko di samping kanan mobilnya. Saat mengarahkan mobil menuju kantor polisi, ia melihat Eko kembali menyalip.

"Ada tendangan sekali tapi tidak berasa [di bagian mobil] sebelah kiri," kata Iwan di depan hakim.

Makian kambing, gestur mengejek, mengacungkan jari tengah, tendangan ke mobil dan ancaman--demikian kata Iwan--membuatnya gusar.

"Marah, bingung, penasaran, dan merasa terancam," ujar Iwan.

Versi Iwan soal "Benturan"

Iwan mengaku di depan majelis hakim, saat ia berusaha mendekati Eko, badan Mercy di kiri-depan yang dikendarainya membentur bagian kanan motor Eko yang melaju.

Akibatnya, motor Eko terpental. Eko ikut terpental. Helm di kepalanya terlepas. Kepalanya membentur aspal. Tulang kepalanya patah di beberapa bagian. Jaringan otaknya rusak. Eko seketika tewas di lokasi kejadian.

Dari kaca spion kiri Mercy, Iwan mengetahui Eko terjatuh karena "benturan" itu. Iwan mengaku saat terjadi "benturan" ia memacu mobilnya 20-30 kilometer per jam.

Ketika ia tahu ada "benturan", Iwan mengaku bahwa ia sempat membanting setir ke kanan, setelah itu lurus meninggalkan Eko yang masih tergeletak.

Kemudian, saat memacu mobil, ia dihampiri oleh tiga pengemudi ojek online. Ia berhenti sekitar 5-10 detik.

"Saya tidak nabrak, lho, Pak," kata Iwan di depan hakim.

Iwan pergi meninggalkan Eko Prasetio dengan alasan "khawatir" menjadi bulan-bulanan massa jika berhenti dan menghampiri Eko.

Ia memutuskan tetap melaju menuju rumah dengan kondisi ban mobil bagian kiri depan kempes karena sobek setelah "berbenturan" dengan motor Eko.

Ketika hampir sampai di rumah, Iwan didatangi dua orang tidak dikenal. Kepada mereka, Iwan mengakui telah menabrak.

"Saya tadi nabrak di sana," kata Iwan.

Namun, ketiga rekan Iwan yang menunggunya di depan rumah menghampiri mereka, dan meminta dua orang itu pergi.

"Ayo, sudah-sudah, jalan dulu, enggak usah ramai di sini, enggak usah ramai," kata Iwan, menirukan salah satu ucapan temannya.

Beberapa saat kemudian, polisi mendatangi rumah Iwan. Iwan kemudian ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta. Setelah diperiksa maraton, “malamnya langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Satreskim Polresta Surakarta Komisaris Fadli.

“Alat buktinya sudah cukup.”

Infografik HL Indepth Mercy Maut Solo

Infografik Kasus Mercy Maut Solo

Keterangan Para Saksi

Jaksa Penuntut Umum Satriawan Sulaksono dan Titiek Mariyani mendakwa Iwan Adranacus telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan sejumlah dakwaan alternatif lain.

Untuk membuktikan dakwaan itu, jaksa menghadirkan beberapa saksi yang dianggap mengetahui dan melihat peristiwa itu. Dua di antaranya adalah saksi kunci, Ririt Chakri Muninggar dan Sumarjiyanto alias Temon.

Ririt adalah saksi yang melihat rangkaian kejadian sejak Iwan cekcok dengan Eko Prasetio di perempatan hingga "tabrakan" yang menewaskan Eko. Sementara Sumarjiyanto adalah pengemudi becak yang melihat tabrakan dari jarak sekitar lima meter di depannya.

Selain dua saksi kunci, jaksa membacakan keterangan tiga rekan Iwan, yakni Dionisius Ndale, Leo Mentairo, dan Nataliz Kraiz Dura, yang absen di persidangan sebagai saksi.

Keterangan ketiga saksi, menurut jaksa Satriawan, telah menguatkan motif terdakwa menabrak Eko Prasetio hingga tewas.

"Sudah jelas terbukti motifnya bahwa ada kejadian yang memicu itu," kata Satriawan kepada saya di sela sidang pada 21 November 2018.

Demi menguatkan dakwaan, jaksa juga menghadirkan saksi ahli dokter forensik Hari Wujoso yang memeriksa jasad Eko. Di persidangan, Wujoso menerangkan penyebab kematian Eko.

Wajuso dengan yakin menjawab pertanyaan hakim, jaksa, dan tim pengacara. "Korban mati karena rusaknya jaringan otak," katanya pada 22 November 2018.

Saksi ahli lain yang dihadirkan adalah Ahmad Dartono, ahli psikologi; Teguh Prihmono, ahli fisika; Wawan Hardiyanto, ahli Mercedes-Benz; serta Bowo Nurcahyo, ahli serologi yang mengungkapkan ada temuan bercak darah yang identik dengan darah Eko di bagian bawah Mercy yang dikendarai Iwan.

Tim pengacara Iwan, yang diketuai Joko Hariyadi, juga menghadirkan sejumlah saksi dan saksi ahli. Saksi ahli itu di antaranya Ida Bagus Gede Surya Putra Pidada, dokter forensik dari Universitas Gadjah Mada; dan Johanes Budi Utomo, ahli mekanik Mercedes-Benz.

Tim pengacara mengarahkan pertanyaan kepada Pidada tentang kemungkinan Eko meninggal karena "ada penyakit lain", bukan hanya karena "benturan" akibat tabrakan. Pidada menjelaskan perlu ada "pemeriksaan penunjang" untuk mengetahui kemungkinan penyakit lain.

Pidada juga menjawab sejumlah pertanyaan dari tim pengacara Iwan soal standar operasional prosedur visum dan otopsi, serta bagaimana mengetahui penyebab kematian seseorang.

"Memang akan lebih lengkap jika ada pemeriksaan penunjang. Ada patah tulang di bagian kepala memang fatal, tapi akan lebih baik dilakukan pemeriksaan [penunjang]," kata Pidada pada 21 November 2018.

Budi Utomo, yang mengaku pernah bekerja sebagai mekanik di dealer Mercedes-Benz, menjawab soal kemungkinan akselerasi mobil Mercy E-400 yang dikendarai Iwan saat menabrak Eko.

Ia menjelaskan tipe E-400 saat kondisi berhenti kemudian melaju 20 meter hanya berkecepatan 30-40 kilometer per jam.

Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menunjukkan bukti ban mobil dan motor korban. Saat melihat ban mobil itu, Budi Utomo berkata ban mobil itu merupakan merk bagus dan berkualitas.

Hakim lantas menunjukkan ban mobil yang terkelupas setelah menabrak bagian knalpot motor Honda Beat yang dikendarai Eko.

"Seberapa kencang laju mobil hingga menyebabkan ban mobil terkelupas?" tanya Lumban Gaol.

"Ya... sekitar 50-an [kilometer per jam]," jawab Budi Utomo.

"Kalau lambat, ban itu tidak sobek, logikanya seperti itu," timpal Lumban Gaol.

Dari apa yang disampaikan saksi serta saksi ahli, pada Selasa sore kemarin, 29 Januari 2019, Hakim Ketua Lumban Gaol memutuskan Iwan Adranacus bersalah.

Hakim memakai pasal 311 ayat 5 dari Undang-Undang tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; bukan pasal utama 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.

Untuk itu, "[kami] menjatuhkan pidana kepada terdakwa ... dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Lumban Gaol, yang juga Ketua PN Surakarta.

Di persidangan perdana pada 6 November 2018, saat Iwan Adranacus memasuki ruang sidang, Suharto--ayah Eko Prasetio--menghampiri Iwan dan memeluknya.

"Saya sudah maafkan," kata Suharto kepada Iwan, dengan mata berkaca-kaca. Iwan membalasnya sambil berkata "Alhamdulillah". Mereka berpelukan lama.

Usai sidang, Suharto berkata atas apa terjadi pada anaknya adalah "takdir".

"Mungkin takdir anak saya meninggal seperti itu. Daripada saya ada beban, mudah-mudahan dengan saya memaafkan, saya akan plong," ujar Suharto.

Baca juga artikel terkait KASUS MERCY MAUT DI SOLO atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Fahri Salam