Menuju konten utama

Peserta Tax Amnesty Boleh Serahkan Surat Pernyataan Dulu

Menjelang akhir periode pertama program amnesti pajak, Dirjen Pajak memberikan kemudahan pelayanan. Bagi para Wajib Pajak diperbolehkan hanya melampirkan surat pernyataan terlebih dahulu.

Peserta Tax Amnesty Boleh Serahkan Surat Pernyataan Dulu
Sejumlah warga antre saat proses pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Prataman Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (20/9). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan, Surat Pernyataan Pengampunan Pajak paling lambat harus disampaikan pada 30 September 2016. Karenanya, bagi para Wajib Pajak yang akan menyampaikan surat pengampunan tersebut pada minggu terakhir periode pertama ini akan diberikan kemudahan pelayanan.

Aturan terkait penyampaian surat pengampunan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan. Adapaun pada 26 September 2016, peraturan itu telah disahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi.

Selain harus menyampaikan Surat Pernyataan dengan lengkap, dalam peraturan tersebut Dirjen Pajak juga menegaskan bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya tidak secara lengkap dan sesuai.

“Namun, Surat Pernyataan itu tetap dapat diterima dengan melaksanakan prosedur penerimaan sebagaimana diatur dalam Per Dirjen Pajak itu,” tulis peraturan itu, sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id, Selasa (27/9/2016).

Dalam peraturan itu, Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud harus dilampiri: bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara; bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak; bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan; daftar rincian Harta Tambahan;dan daftar Utang Tambahan.

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan dalam hal hasil penelitian kelengkapan Surat Pernyataan beserta lampirannya memenuhi ketentuan,” bunyi Pasal 5 Perj Dirjen Pajak itu.

Selanjutnya Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya tanda terima dimaksud. Selanjutnya, menurut peraturan ini, Direktur Jenderal Pajak harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2016.

“Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak itu.

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud, maka Dirjen Pajak mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan Surat Keterangan Batal Demi Hukum kepada Wajib Pajak. Menurut Peraturan Dirjen Pajak ini, Wajib Pajak yang Surat Keterangannya batal demi hukum dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya pada periode penyampaian Surat Pernyataan berikutnya.

“Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2016 yang ditetapkan tanggal 26 September 2016 itu.

Lebih dari 170 Ribu Peserta Tax Amnesty

Berdasarkan data statistik yang dilansir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga Senin (26/9/2016), tercatat sudah lebih 170 ribu peserta, atau tepatnya 171.592 peserta yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) guna mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Total deklarasi harta, menurut data DJP, tercatat Rp 1.869 triliun, dengan dominasi deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 1.275 triliun. Selanjutnya, deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp498 triliun dan repatriasi sebesar Rp96,3 triliun.

Adapun total uang tebusan Pengampunan Pajak, menurut data DJP, telah mencapai Rp44,4 triliun. Dengan komposisi uang tebusan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp38,7 triliun.

Di posisi kedua, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp4,10 triliun, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp1,55 triliun, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp55,2 miliar.

Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir pada 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku yaitu sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.

Baca juga artikel terkait PENGAMPUNAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari