Menuju konten utama

Peserta Tapera yang Sudah Punya Rumah Bakal Jadi Penabung Mulia

Para penabung mulia akan mendapat manfaat lain yaitu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya.

Peserta Tapera yang Sudah Punya Rumah Bakal Jadi Penabung Mulia
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

tirto.id - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera berdasar Undang-Undang (UU) 4 Tahun 2016 tentang Tapera adalah mereka yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum. Tidak hanya itu, meskipun para pekerja sudah memiliki rumah, dia juga masih tetap diharuskan mengiur Tapera.

Hal ini sesuai dengan amanah UU Tapera, Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 dan PP 21 Tahun 2024 tentang Tapera, yakni gotong-royong untuk mengatasi masalah kesenjangan kepemilikan rumah (backlog). Apalagi angka backlog di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), masih sebesar 9,9 juta orang.

“Sementara kemampuan pemerintah dengan segala skema subsidi dan fasilitas pembiayaan, menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah. Pertumbuhan demand setiap tahun, 700 - 800 ribu keluarga baru yang belum punya rumah,” ungkap Heru, dalam Konferensi Pers Kantor Staf Presiden (KSP) Soal Tapera, di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Dengan kondisi ini, permasalahan backlog tidak akan selesai jika hanya berpangku tangan kepada pemerintah. Karenanya, UU dan PP Tapera menjadi sebuah gambaran besar (grand design) yang melibatkan pemerintah dan masyarakat dengan kemampuan di atas rata-rata untuk bersama-sama mengiur untuk bisa menyediakan perumahan rakyat.

“Yang sudah punya rumah, dengan segala ke pemupukannya, sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bagi yang belum punya rumah. Supaya terjaga lebih rendah dari bunga komersial,” imbuh Heru.

Saat masyarakat beramai-ramai membantu pemerintah dengan mengiur melalui Tapera, bunga KPR Tapera akan menjadi lebih murah. Sebab, dana yang dimiliki pemerintah untuk menyediakan rumah murah bagi rakyat pun akan semakin tebal.

“Maka leverage [manfaat], kemampuan gotong-royong antara masyarakat dan pemerintah untuk men-deliveroutput perumahan dalam rangka ngejar kesenjangan kepemilikan rumah itu bisa terkejar.

Sebab itu, Heru lantas menyebut para peserta yang tidak bisa mengakses pembiayaan Tapera karena tidak termasuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) atau telah memiliki rumah sebagai 'penabung mulia'. Namun, Bos Tapera itu mengungkapkan, meski tidak bisa mengakses fasilitas Tapera, para penabung mulia akan mendapat manfaat lain.

Pertama, pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya. Di mana saat ini, berkaca dari peserta Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil), peserta masih mendapat rata-rata imbal hasil di atas suku bunga deposito.

Selain itu, saat ini BP Tapera juga tengah mengembangkan manfaat-manfaat lain, seperti pemberian diskon-diskon khusus dengan beberapa merchant yang sedang dijajaki BP Tapera. Atau bisa saja, manfaat berupa kemudahan di sisi fasilitas kredit konsumsi.

“Atau skema lainnya yang saat ini sedang kami juga terus kaji, kembangkan dalam rangka memberikan manfaat tambahan kepada para penabung mulia. Jadi tidak hanya kemudian dapat hasil pemupukannya. Skema-skema manfaat tambahan saat ini juga sedang kami upayakan,” jelas Heru.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin