Menuju konten utama

Pesan Bapemperda DKI untuk PT JIEP demi Jakarta Bebas Polusi

Bapemperda DPRD Jakarta menekankan pentingnya PT JIEP untuk membangun kawasan industri yang ramah lingkungan demi misi ke depan Jakarta bebas polusi.

Pesan Bapemperda DKI untuk PT JIEP demi Jakarta Bebas Polusi
Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta berpesan agar PT. JIEP membangun kawasan industri yang ramah lingkungan. (FOTO/dok. DPRD Provinsi Jakarta)

tirto.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pesan kepada PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) untuk membangun kawasan industri yang ramah lingkungan. Ke depan, wilayah Jakarta diharapkan bisa bebas polusi.

Bapemperda DPRD DKI sangat concern terhadap masalah polusi yang salah satunay berasal dari industri. Menyikapi hal ini, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian PT JIEP. terdapat ketentuan berupa mewajibkan pembangunan kawasan industri berbasis ramah lingkungan.

“Unsur polusi ini harus tidak ada di kawasan industri tersebut. Karena itu kami tambahkan bahwa harusnya industri ini yang ramah lingkungan,” ujar Ketua Bapemperda DKI, Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (22/11/2024).

Dalam Raperda tentang Pendirian PT. JIEP, terdapat pengubahan redaksi Pasal 1 Bab 1 Ketentuan Umum. Pada usulan awal, kawasan industri didefinisikan sebagai "kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perseroan".

Redaksi tersebut diubah menjadi "kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri ramah lingkungan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perseroan".

Sesuai komitmen agar lingkungan kota Jakarta bebas dari polusi, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mengimbau agar kawasan ramah lingkungan dapat dijadikan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Adanya regulasi yang mengatur pembangunan kawasan industri ramah lingkungan diharapkan dapat memberikan imbas positif yang langsung dirasakan masyarakat Jakarta.

“Saya kira ini sudah komitmen kita karena sudah tertuang juga di rencana tata kota bahwa RTH ini harus menjadi prioritas. Bahkan, bukan hanya 30 persen. Kita menginginkan lebih dari itu. Mudah-mudahan ke depan semakin bersih udara di DKI dan bebas polusi, sehingga warga bisa hidup lebih sehat dan lebih sejahtera,” terang Abdul Aziz.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT JIEP Satrio Wijaksono, menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyediakan lahan seluas 25 hektar. Nantinya, lahan tersebut akan direvitalisasi sebagai kawasan hijau. Upaya revitalisasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi polusi dari kawasan Industri.

“Alhamdulillah, memang di kami juga ada sekitar 25 hektar kawasan hijau yang nantinya akan kita revitalisasi dan nanti bisa dinikmati warga jakarta. Dan (lahan tersebut) menjadi bagian dari kawasan hijau yang membantu mengurangi polusi dari kawasani industri itu sendiri,” jelas Satrio.

Satrio berharap pembahasan pasal-pasal dalam Raperda tentang Pendirian PT JIEP dapat segera diselesaikan secara optimal. Dengan demikian, ini akan menjadi wujud keberpihakan terhadap masyarakat DKI Jakarta. Regulasi yang tepat bisa berkontribusi terhadap tujuan kota Jakarta yang menuju skala global.

“Harapannya dari pembahasan pasal pasal ini bisa segera dirampungkan, sehingga tugas tugas dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi bisa dilakukan PT JIEP dan kami jadi salah satu kontribusi terhadap tujuan Jakarta menjadi kota global,” tambah Satrio.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis