Menuju konten utama

Bapemperda DKI Gelar Rapat Bersama Bahas Raperda Terkait PT JIEP

Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Perseroan Terbatas PT JIEP serta Raperda mengenai Penyertaan Modal untuk perusahaan tersebut. 

Bapemperda DKI Gelar Rapat Bersama Bahas Raperda Terkait PT JIEP
Bapemperda Provinsi DKI Jakarta gelar rapat bersama eksekutif dan BUMD dalam rangka pembahasan pasal-pasal terhadap Raperda PT. JIEP dan Raperda tentang Penyertaan Modal PT JIEP. (FOTO/dok. DPRD Provinsi Jakarta)

tirto.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat bersama dengan pihak eksekutif dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rapat bersama ini membahas pasal-pasal dalam 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung atau PT. JIEP (Perseroan Daerah).

Adapun 2 Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perseroan Terbatas PT JIEP serta Raperda mengenai Penyertaan Modal untuk perusahaan tersebut. Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, yang didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda, Jhony Simanjuntak.

“Rekan-rekan yang saya hormati, yang hadir di sini semua, terima kasih atas kehadirannya. Hari ini kita akan membahas mengenai pasal-pasal yang akan kita telusuri satu per satu mengenai 2 Raperda,” kata Abdul Aziz saat membuka rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Beberapa anggota Bapemperda yang turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Yusuf, Abdurrahman Suhaimi, Subki, Ismail, dan Francine Eustacia.

Sementara itu, pihak eksekutif dipimpin oleh Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, yang hadir bersama Kabiro Hukum Setda DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, serta Direktur Utama PT JIEP, Satrio Wijaksono, beserta jajarannya.

Kegiatan ini mengacu pada surat nomor 1038/HK.01.02 yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.

Bapemperda sendiri merupakan salah satu badan di DPRD DKI Jakarta yang bertugas untuk merancang, membahas, dan menyusun peraturan daerah (Perda). Tugas utama dari Bapemperda adalah memfasilitasi proses pembentukan perda yang meliputi pengkajian, penyusunan, serta penilaian terhadap setiap rancangan perda yang diajukan.

Selain itu, Bapemperda juga bertanggung jawab untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada pihak eksekutif terkait dengan kebijakan daerah yang perlu diatur dalam bentuk perda.

Bapemperda memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap penerapan perda yang telah disahkan, termasuk memberikan saran dan evaluasi terhadap implementasinya. Salah satu tugas penting lainnya adalah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan setiap Raperda dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat.

Dengan adanya rapat-rapat seperti yang dilakukan pada pembahasan 2 Raperda PT JIEP ini, Bapemperda turut serta dalam memastikan bahwa perda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan perekonomian daerah DKI Jakarta.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis