tirto.id - Agenda perundingan tripartit untuk menyelesaikan perselisihan antara manajemen PT XL Axiata Tbk dengan serikat pekerja di perusahaan telekomunikasi ini batal dilaksanakan pada hari ini. Forum tripartit tersebut sedianya berlangsung di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada Selasa siang (19/12/2017).
Perundingan tripartit itu digelar usai upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial di XL Axiata secara bipartit tidak tercapai. Forum perundingan tripratit ini adalah tindak lanjut setelah PT XL Axiata Tbk menyerahkan surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial melalui kuasa hukum perusahaan ini, Purhadi & Associates Law Firm.
Salah satu pengurus Serikat Pekerja XL Axiata, Zulkarnain, yang terancam menjadi korban PHK sepihak, mengaku tidak hadir dalam agenda itu. Dia meminta kepada kuasa hukumnya yang bernama Sabda untuk menghadiri undangan dari Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Hubungi Pak Sabda saja ya. Saya memberi kuasa kepada Pak Sabda untuk mewakili saya,” kata Zulkarnain melalui pesan singkat kepada Tirto pada Selasa (19/12/2017) malam.
Sementara Sabda mengaku telah memohon kepada Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja dari Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Laila Arlini, untuk menunda pertemuan tripartit itu.
“Kami minta dijadwalkan ulang minggu depan, tapi tunggu jadwal pastinya dulu juga dari Bu Laila,” kata Sabda melalui sambungan telepon.
Meski tidak menyampaikannya secara rinci, namun Sabda sempat menyatakan alasan penundaan pertemuan pada hari ini. “Karena ada beberapa kuasa hukum dari Pak Zulkarnain yang tidak bisa hadir,” ucap Sabda.
Sebelumnya, Presiden Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL) Anwar Faruq mengatakan, dari Oktober hingga Desember tahun ini, PT XL Axiata Tbk telah melakukan PHK massal terhadap 200 lebih karyawan. PHK ini dilakukan dengan alasan reorganisasi perusahaan untuk menyesuaikan dengan sistem yang ada.
Menurut Anwar, XL Axiata beralasan sedang melakukan transformasi organisasi dengan alasan persaingan bisnis dan perubahan ke era digital yang terjadi pada industri telekomunikasi di Indonesia. Salah satu dampak transformasi organisasi tersebut adalah PHK massal.
Menurut Anwar, dari 200-an lebih karyawan yang di-PHK, ada yang dari awal sepakat atau menginginkan PHK, tapi sebagian lagi terpaksa menandatangani surat PHK. Namun, satu orang yaitu Zulkarnain bersikukuh menolak PHK.
“Zulkarnain ini tidak mau [menerima PHK]. Kebetulan dia adalah pengurus aktif dari serikat pekerja,” kata Anwar menambahkan.
Dalam rilis Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia yang diterima Tirto pada Sabtu (16/12/2017), kasus PHK terhadap Zulkarnain diduga sebagai bagian upaya pemberangusan serikat buruh (union busting). Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan salah satu indikasi praktik union busting adalah dijadikannya Zulkarnain, yang menjabat sebagai Wakil Presiden Serikat Pekerja XL Axiata, sebagai target PHK sepihak.
Sebaliknya, manajemen PT XL Axiata Tbk membantah telah melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting) yang ada di perusahaan ini. Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengklaim pihak perusahaan selalu memandang serikat pekerja sebagai bagian dari hak karyawan yang dijamin oleh undang-undang.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak benar jika XL Axiata melakukan union busting,” kata dia pada hari ini.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom