Menuju konten utama

XL Bantah Berangus Serikat Kerja

Wakil Ketua Serikat Pekerja XL merasa keinginannya untuk tetap bekerja tidak diindahkan perusahaan.

XL Bantah Berangus Serikat Kerja
Menkominfo Rudiantara, Chairman Vocus Group Vaughan Bowen, Direktur/Chief Technology Officer XL Axiata Yessie D Yosetya, berbincang di sela-sela peresmian pembangunan infrastruktur Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Australia-Indonesia-Singapura, Senin (11/12/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - PT XL Axiata Tbk membantah telah melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting) yang ada di perusahaan mereka. Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengklaim pihak perusahaan selalu memandang serikat pekerja sebagai bagian dari hak karyawan yang dijamin oleh undang-undang.

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak benar jika XL Axiata melakukan union busting,” kata perempuan yang akrab disapa Ayu tersebut melalui pesan singkat kepada Tirto pada Senin (18/12/2017) sore.

Ayu tak menanggapi saat ditanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap ratusan karyawan. Namun ia mengatakan sejak strategi Revamp, Rise, dan Reivent (3R) pada 2015, perusahaan merasa perlu bertransformasi menghadapi kompetisi yang semakin ketat, tidak hanya dari sesama operator, namun juga sektor industri lain yang beririsan dengan telekomunikasi.

“Sehingga organisasi yang lincah dan efektif akan mampu memperkuat fundamental perusahaan ke depan,” ujar Ayu tanpa menjelaskan bentuk transformasi yang ia maksud.

“Mohon gunakan jawaban saya di atas dulu ya,” tambahnya.

Zulkarnain, Wakil Ketua Serikat Pekerja XL (SPXL) mencoba menanggapi penjelasan Ayu.

“[Menurut saya] sanggahan normatif. Jika memang perusahaan menghargai keberadaan serikat pekerja, maka seharusnya perusahaan mau merespons upaya bipartit yang diajukan oleh pengurus SPXL terkait ancaman PHK sepihak,” kata Zul.

Zul mengatakan pada 22 November 2017 perusahaan menyampaikan akan mem-PHK dirinya mulai 1 Januari 2018. Perusahaan akan membayar kompensasi sesuai Undang-Undang dan meminta Zul mengembalikan seluruh fasilitas perusahaan per 25 Desember. Namun Zul menolak tawaran itu. Ia bersikukuh masih ingin bekerja.

Perusahaan, menurut Zul, tidak memiliki dalil kuat untuk melakukan PHK kepada karyawan yang masih ingin bekerja. Sebab saat ini perusahaan dalam kondisi baik. Kalau pun ada karyawan yang setuju di-PHK itu merupakan hak individu. Apalagi ia mengklaim memiliki indikator kinerja yang baik di perusahaan.

"Dugaan yang keluar [terkait PHK Zul adalah] pemberangusan serikat kerja," kata Zul.

Presiden Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL) Anwar Faruq mengatakan dari Oktober hingga Desember PT XL Axiata Tbk telah mem-PHK massal terhadap 200 lebih karyawan. PHK ini dilakukan dengan alasan reorganisasi perusahaan untuk menyesuaikan dengan sistem yang ada.

Anwar berkata XL Axiata melakukan transformasi organisasi dengan alasan persaingan bisnis dan perubahan ke era digital yang terjadi pada industri telekomunikasi di Indonesia. Salah satu dampak transformasi organisasi tersebut adalah PHK massal. “Transformasi organisasi untuk perbaikan SDM itu perlu, tapi jangan sampai mengorbankan karyawan,” kata Anwar.

Sejak awal, kata Anwar, Serikat Pekerja XL Axiata telah memperingatkan perusahaan agar rencana transformasi organisasi yang akan dilakukan manajemen tidak boleh dilakukan sepihak dan memaksa. Menurut Anwar, dari 200-an lebih karyawan yang di-PHK, ada yang dari awal sepakat atau menginginkan PHK, tapi sebagian lagi terpaksa menandatangani surat PHK. Namun, satu orang yaitu Zulkarnain tetap bersikukuh menolak PHK.

“Zulkarnain ini tidak mau [menerima PHK]. Kebetulan dia adalah pengurus aktif dari serikat pekerja,” kata Anwar menambahkan.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan salah satu indikasi praktik union busting adalah dijadikannya Zulkarnain yang menjabat sebagai Wakil Presiden Serikat Pekerja XL Axiata sebagai target PHK sepihak. Hal itu sudah dibantah oleh pihak XL Axiata di atas.

Mirah Sumirat sendiri mengatakan, Zulkarnain masih menolak untuk di-PHK sepihak. Untuk itu, kata Mirah Sumirat, Serikat Pekerja beserta Aspek Indonesia saat ini masih melakukan advokasi terhadap kasus dugaan union busting. Berdasar informasi yang dihimpun Aspek Indonesia, jika Zulkarnain tetap menolak, perusahaan akan melakukan PHK sepihak per 31 Desember 2017.

Karena itu, Mirah Sumirat mengingatkan agar Direktur Utama dan manajemen PT XL Axiata tidak arogan. Aspek Indonesia akan melakukan berbagai upaya memperjuangkan hak kebebasan berserikat ini, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan unjuk rasa ke kantor pusat XL Axiata dan Bursa Efek.

Baca juga artikel terkait XL AXIATA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Jay Akbar & Maulida Sri Handayani