tirto.id - Bank Central Asia (BCA) menetapkan kebijakan baru terkait suku bunga, batas minimum pembayaran, dan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit BCA.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan Bank Indonesia dalam masa darurat pandemi virus corona atau dikenal dengan COVID-19.
“Melonggarkan kebijakan kartu kredit, terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum dan besaran denda keterlambatan pembayaran,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam siaran live di akun Youtube Bank Indonesia, Selasa (14/4/2020).
Dengan adanya pelonggaran ini, diharapkan nasabah memiliki lebih banyak waktu untuk membereskan cicilan. Apalagi, banyak orang telah kehilangan pekerjaan imbas pandemi COVID-19 yang masif.
Perubahan Suku Bunga dan Denda BCA, Terbaru
BCA telah menetapkan bahwa perubahan kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang, sebagaimana aturan yang dikeluarkan BI.
Suku bunga pembelanjaan dan penarikan tunai kartu kredit yang sebelumnya sebesar 2,25 persen diubah menjadi 2 persen per bulan. Sementara itu, batas minimum pembayarannya menjadi 5 persen dari total tagihan atau minimal Rp50 ribu ditambah dengan transaksi cicilan dan tunggakan bila ada. Sebelumnya, batas minimum pembayaran sebelum perubahan dilakukan adalah sebesar 10 persen dari total tagihan.
Denda keterlambatan pembayaran mendapat kelonggaran menjadi 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp100 ribu. Semula, denda keterlambaran pembayaran adalah tiga persen dari total tagihan atau maksimal Rp150 ribu.
Perubahan tarif dan biaya suku bunga, batas minimum pembayaran, dan denda keterlambatan pembayaran tersebut berlaku untuk BCA Cards, Smartcash (kecuali Suku Bunga Tarik Tunai), BCA Visa, BCA Mastercard, dan BCA JCB.
Di sisi lain, BCA juga menetapkan perubahan suku bunga bagi pelanggan Smartcash, perubahan limit tarik tunai atau cash advance serta perubahan tarif dan biaya AMEX. Berikut adalah perubahan-perubahan tersebut:
- Pembelanjaan atau retail yang sebelumnya bersuku bunga 2,25 persen per bulan diubah menjadi 2 persen per bulan, per 1 Mei 2020.
- Limit tarik tunai atau cash advance diubah dari 40 persen dari limit menjadi 20 persen dari limit berlaku untuk pengguna BCA Cards, BCA Visa, BCA Mastercards, MCA JCB, dan BCA Amex.
- Denda keterlambatan pembayaran AMEX diubah menjadi 2 persen dari sisa tagihan. Sebelumnya denda tersebut sebesar 2,2 persen dari sisa tagihan.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Agung DH