tirto.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah tahanan, Pondok Bambu, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Adiatma Sardjito mengatakan bahwa kasus Karen tersebut tidak mempengaruhi kinerja investasi di proyek Pertamina saat ini.
"Enggak mempengaruhi investasi-investasi Pertamina, karena sudah tahun berapa itu sudah lama banget," ujar Adiatma saat dihubungi awam media pada Senin (24/9/2018).
Karen ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Namun, Adiatma mengatakan tidak tahu-menahu status investasi blok tersebut masih berlanjut atau tidak.
"Saya belum update. Saya juga enggak tahu kasusnya apa, apa yang menjadi kasus hukumnya," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Pertamina menghormati kasus hukum yang sedang menjerat mantan orang nomor satu Pertamina itu. Lagi pula, ia mengatakan bahwa tidak bisa berkomentar lebih terkait kasus itu.
"Saya kebetulan waktu itu belum tahu kasusnya. (Investasi Blok Basker di Australia) Saya belum dapat materinya. Belum tahu statusnya kareana waktu itu saya belum di jabatan sekarang," ujarnya.
Karen Galaila ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018 dan pencekalannya berlangsung selama enam bulan, yang berarti akan berakhir pada September 2018.
Karen telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 4 April 2018. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Kejaksaan menaksir investasi itu merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo