tirto.id - Para lulusan S1, D4 dan S2 dari beragam jurusan berpeluang untuk melamar lowongan formasi CPNS 2019 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penerimaan CPNS Bawaslu 2019 dibuka untuk pelamar dari kategori umum, cumlaude, disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat.
Para pelamar bisa memilih 33 jenis jabatan. Sedangkan jumlah lowongan CPNS Bawaslu 2019 tercatat mencapai 319 formasi. Ratusan formasi CPNS 2019 itu dibuka untuk penempatan pada sejumlah unit di kantor pusat Bawaslu dan sekretariat instansi tersebut di 33 provinsi.
Data terperinci soal formasi CPNS Bawaslu 2019 bisa diakses melalui link ini.
Dalam pengumuman resmi penerimaan CPNS Bawaslu 2019, disebutkan bahwa calon pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
1. Persyaratan Umum
Bawaslu memberlakukan 14 poin persyaratan umum terhadap calon pelamar. Pertama, pelamar harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN.
Ketiga, pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Keempat, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Kelima, pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Keenam, pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Ketujuh, pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Kedelapan, pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Dibuktikan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir).
Kesembilan, pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Kesepuluh, pelamar tak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Dibuktikan dengan Surat
Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir).
Kesebelas, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional.
Keduabelas, bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Ketigabelas, bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) saat lulus.
Persyaratan umum yang terakhir, pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3,00 (untuk lulusan S2) dan 3,00 (bagi lulusan S1 dan D4).
2. Persyaratan Khusus
Bawaslu memberlakukan persyaratan khusus yang berbeda terhadap sejumlah kategori pelamar. Syarat khusus tersebut hanya berlaku bagi pelamar kategori cumlaude, disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat. Berikut ini detailnya.
A. Persyaratan Khusus Bagi Pelamar Cumlaude
(1) Kualifikasi pendidikan Strata 2 (S2)/Strata 1 (S1)
(2) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari (3) Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan
(4) Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional
(5) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S-2/S-1/D-IV minimal 3,5
B. Persyaratan Khusus Bagi Pelamar Disabilitas
(1) Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik (bukan disabilitas sensorik/intelektual/mental) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik
- Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi
- Mampu melakukan aktifitas fisik dan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain
- Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik
C. Persyaratan Khusus Bagi Pelamar Putra-Putri Papua/Papua Barat
(1) Keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku
(2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): S-1/D-IV minimal 2,80
Alur Pendaftaran dan Dokumen Pendukung
Sesuai dengan pengumuman resmi Bawaslu, ketentuan alur pendaftaran CPNS 2019 di instansi tersebut memiliki detail berbeda untuk setiap kategori pelamar.
Alur pendaftaran untuk pelamar kategori umum dan ketentuan dokumen pendukungnya ialah sebagai berikut:
1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2019
2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Keluarga (KK) yang telah didaftarkan
3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Bawaslu dan kualifikasi pendidikan yang tersedia
4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. Surat Lamaran ditujukan Kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman https://bawaslu.go.id)
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
c. Ijazah dan Transkrip Nilai, asli. (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku)
d. Surat Tanda Registrasi (STR) khusus bagi pelamar formasi Dokter Gigi
e. Cetakan Print Screen Direktori Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT yang memuat status akreditasi dari perguruan tinggi dan/atau program studi pelamar pada saat lulus yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau Surat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan kampus dalam negeri), asli/fotokopi
f. Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional, asli, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
g. Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman https://bawaslu.go.id)
h. Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas (bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum)
i. Pas photo berlatar belakang warna merah ukuran 3x4
5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019;
6. Waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 12 November 2019 (dibuka pukul 08.00 WIB) s.d. 25 November 2019 (ditutup pukul 23.59 WIB).
Sementara alur pendaftaran dan ketentuan dokumen yang harus diunggah saat mendaftar, bagi pelamar kategori cumlaude, disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat, bisa diakses melalui link berikut ini.
Editor: Agung DH